Pekanbaru – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang dibawa seorang pengunjung berinisial RZ. Barang haram tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah botol sampo.
Plh Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, Nimrot Sihotang, menjelaskan kejadian ini bermula saat petugas piket di Penjaga Pintu Utama (P2U) melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan pengunjung pada Jumat (22/8/2025).
“Petugas mencurigai salah satu barang bawaan, yaitu botol sampo. Setelah diperiksa, ditemukan sembilan paket kecil berisi diduga sabu yang sudah dikemas rapi,” ujar Nimrot.
Temuan itu segera dilaporkan kepada Plh Kepala KPR, Syofri Mulyadi, yang kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap RZ. Dari hasil interogasi, RZ mengaku barang tersebut dititipkan oleh warga binaan bernama Aldila Noerson dan Abd Rajab.
“Hubungan antara pengunjung RZ dengan dua warga binaan tersebut masih kami dalami. Selanjutnya kasus ini telah dilimpahkan ke Polsek Tenayan Raya untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Nimrot.
Selain botol sampo, RZ juga membawa sejumlah barang kebutuhan lain seperti makanan instan dan roti. Namun, hanya pada kemasan sampo ditemukan narkotika.
“Kami berkomitmen untuk memperketat pengawasan dan pemeriksaan sesuai SOP demi mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam rutan,” tegas Nimrot.








