Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Petugas Lapas Bengkalis Terjerat Jaringan Sabu, Saatnya Kemenkumham Bersih-Bersih

Petugas Lapas Bengkalis Terjerat Jaringan Sabu, Saatnya Kemenkumham Bersih-Bersih
Screenshot

Bengkalis Seorang sipir Lapas Kelas IIA Bengkalis berinisial YNN (51) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba di dalam penjara tempatnya bekerja.

Pria 51 tahun itu tak sendiri, lima narapidana lain ikut dijerat dalam jaringan tersebut, mereka adalah HS (37), DI (40), SH (50), RP (30), dan ADR (24).

Kasus ini bermula dari pengembangan Satresnarkoba Polres Bengkalis, yang mencium adanya peredaran sabu di balik jeruji besi. Hasil penyelidikan mengungkap keterlibatan oknum petugas lapas, yang ternyata turut memuluskan alur masuknya barang haram tersebut.

Kami menemukan indikasi adanya keterlibatan internal dalam penyelundupan sabu ke dalam lapas,” ungkap salah seorang penyidik Polres Bengkalis.

Setelah melalui proses panjang, berkas perkara enam tersangka dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis. Tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan Senin (6/10) lalu.

Benar, seluruh tersangka dan barang bukti telah kami terima dari penyidik. Saat ini kami tengah menyusun surat dakwaan dan administrasi pelimpahan ke pengadilan,” kata Kasi Intel Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, Rabu (8/10).

Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas lapas terhadap narapidana DI, penghuni kamar 7B, yang tampak gelisah saat menuju kamar mandi pada Selasa (3 Juni 2025) pagi.

Petugas yang waspada langsung melakukan penggeledahan, hingga menemukan paket sabu di dalam tong sampah. Temuan itu menjadi awal dari rangkaian interogasi yang membuka benang kusut jaringan narkoba di dalam lapas.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para napi, muncul nama YNN, seorang pejabat internal yang menjabat sebagai Kepala Sub Seksi Sarana Kerja.

Ia diduga berperan penting dalam membantu kelancaran distribusi sabu antar penghuni lapas. Kepada penyidik, YNN berdalih hanya menerima titipan tanpa mengetahui isi paket.

Namun begitu, polisi menilai perannya sangat penting dan tidak mungkin tidak menyadari perbuatan terlarang itu.

Barang bukti yang disita dari pengungkapan kasus ini terbilang besar, 149 plastik kecil, 15 plastik sedang, dan 3 plastik besar berisi sabu, serta 4 unit ponsel dan satu gunting pack yang digunakan untuk memecah paket narkotika.

Jumlah tersebut mengindikasikan adanya peredaran aktif di dalam lingkungan Lapas yang semestinya bersih dari kejahatan narkotika.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.

Ancaman berat itu menjadi konsekuensi atas pengkhianatan terhadap tugas dan kepercayaan publik yang mereka langgar.

Kasi Intel Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, bilang bahwa kasus ini harus menjadi tamparan keras bagi seluruh jajaran lembaga pemasyarakatan.

Ini peringatan keras bagi semua petugas. Jangan sekali-kali bermain dengan jaringan narkotika. Sekali terlibat, hukum tidak akan pandang bulu, bahkan jika pelakunya adalah aparat sendiri,” tegasnya.

Kasus ini membuka mata publik tentang lemahnya benteng moral di balik tembok penjara. Di tempat yang seharusnya menjadi ruang pembinaan, justru tumbuh subur praktik peredaran barang haram.

Peristiwa di Bengkalis ini diharapkan menjadi moment bagi Kementerian Hukum dan HAM untuk membersihkan lembaga pemasyarakatan dari pengaruh jaringan narkotika yang telah menyusup begitu dalam.

60 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png