Petugas Bandara SSK II Gagalkan Aksi Penyelundupan Narkoba Lewat Udara

Petugas Bandara SSK II Gagalkan Aksi Penyelundupan Narkoba Lewat Udara

Pekanbaru, — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 297 gram yang dikemas secara rapi dalam empat bungkus makanan ringan dan dikirim melalui jasa ekspedisi.

Barang mencurigakan itu diamankan oleh petugas keamanan Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru pada awal Mei lalu.

Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Robinson DP Siregar, dalam keterangannya pada Kamis (22/5), menyampaikan bahwa penyelidikan lebih lanjut membawa pihaknya pada dua orang tersangka, yakni RF (perempuan) dan pasangannya FD.

“Kasus ini terungkap berkat kejelian petugas keamanan bandara yang mencurigai isi dari empat paket makanan ringan yang hendak dikirim. Setelah diperiksa secara menyeluruh, ditemukan sabu yang disamarkan dalam kemasan teh bermerek Nadhira Napoleon,” ujar Brigjen Robinson.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan tim dari BNNP Riau untuk memastikan isi paket dan melacak pengirimnya. Melalui proses penyelidikan, diketahui bahwa paket tersebut dikirim atas permintaan RF.

Tim penindakan BNNP Riau berhasil mengamankan RF pada Rabu (14/3) di sebuah rumah di Jalan Ikhlas, Gang Tulus, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim, Pekanbaru.

Saat penggeledahan di lokasi tersebut, petugas juga menemukan ribuan butir pil ekstasi berwarna merah muda.

“Selanjutnya kami mengamankan FD di tempat kosnya di Jalan Cempedak, Kecamatan Bukit Raya. Di sana kami juga menemukan narkoba dalam bentuk paket yang sudah siap dikirim,” tambahnya.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, FD ternyata hanya menjadi perantara dari seorang narapidana berinisial CP, yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Tim BNNP kemudian menjemput CP pada Senin (17/3) untuk proses hukum lanjutan.

“Dalam hal ini kami terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk lapas dan ekspedisi, untuk memutus rantai peredaran gelap narkoba dari hulu ke hilir,” ujar Brigjen Robinson dengan tegas.

Atas perbuatannya, RF dan FD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memiliki ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Penulis: EdyEditor: RE 01
Exit mobile version