Perwira Polres Rohul Terciduk Bersama Istri Rekan di Rumah Dinas, Propam Turun Tangan

Perwira Polres Rohul Terciduk Bersama Istri Rekan di Rumah Dinas, Propam Turun Tangan

ROKAN HULU — Dugaan perselingkuhan seorang perwira Polres Rokan Hulu (Rohul) berinisial Iptu LLNdengan seorang wanita berinisial RA yang merupakan Bhayangkari, mencoreng nama baik institusi kepolisian.

Aksi tidak terpuji itu terbongkar setelah warga melakukan penggerebekan di rumah dinas kompleks Perumahan Perwira Polres Rohul, belakang Mapolsek Rambah, Jalan Diponegoro, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Jumat (26/9) sekira pukul 11.16 WIB.

Wanita yang digerebek bersama Iptu LLN ternyata bukan orang sembarangan. Ia diketahui adalah istri anggota Satlantas Polres Rohul berinisial YSF, sehingga pengungkapan kasus ini sontak menimbulkan kegaduhan di lingkungan internal kepolisian.

Informasi yang dihimpun, warga mencurigai adanya gelagat mencolok dari keduanya sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.

Saat pintu dibuka, warga mendapati sang perwira tengah berduaan dengan RA di dalam rumah dinas. Peristiwa ini pun langsung menyebar cepat dari mulut ke mulut hingga menjadi perhatian banyak pihak.

Menanggapi hal memalukan tersebut, Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra bergerak cepat dengan memerintahkan Sie Propam Polres Rohul melakukan pemeriksaan.

Tak hanya itu, Satreskrim Polres Rohul juga ikut dilibatkan untuk memastikan proses hukum dan kode etik berjalan transparan.

“Setiap personel Polri wajib menjaga marwah institusi dengan menghindari perbuatan yang melanggar norma hukum, etika, maupun kode etik profesi,” tegas AKBP Emil kepada wartawan, Senin (29/9).

Ia berujar, kasus dugaan perselingkuhan ini bukan sekadar persoalan internal rumah tangga, melainkan telah mencoreng kehormatan institusi.

“Kasus yang melibatkan LLN ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh anggota agar lebih berhati-hati dalam menjaga nama baik pribadi maupun institusi kepolisian,” timpalnya.

Sejauh ini, Propam masih mendalami keterangan dari sejumlah saksi serta mengumpulkan bukti terkait peristiwa penggerebekan. Bila terbukti bersalah, Iptu LLN dipastikan akan menghadapi sanksi tegas mulai dari etik hingga disiplin sesuai ketentuan Polri.

Exit mobile version