Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Perwira Polres Rohul Akhirnya Di PTDH Usai Perselingkuhannya dengan Bhayangkari Terbongkar

Perwira Polres Rohul Akhirnya Di PTDH Usai Perselingkuhannya dengan Bhayangkari Terbongkar

PekanbaruPolda Riau resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)kepada perwira Polres Rokan Hulu (Rohul), Iptu Lof Lasri Nosa (LLN), setelah terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Keputusan itu dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) 10 November 2025lalu.

Kasus bermula saat Iptu LLN digerebek ketika berduaan dengan seorang Bhayangkari berinisial RA, yang merupakan istri anggota Satlantas Polres Rohul berinisial YSF.

Keduanya kala itu terciduk di Asrama Polisi Jalan Diponegoro, Dusun Lubah Hilir, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, 29 September 2025 lalu.

Saat kejadian mencuat, Kapolres Rohul kala itu, AKBP Emil Eka Putra, menegaskan bahwa penindakan dilakukan aparat kepolisian, bukan warga.

“Yang bersangkutan diamankan anggota Polri, bukan warga,” ujar Emil pada 30 September 2025.

Alumni Akpol 2006 itu juga bilang, bahwa proses hukum tetap berlanjut.

“Oknum tersebut akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Kabid Propam Polda Riau, Kombes Harissandi, membenarkan bahwa sidang etik telah memutuskan pemecatan tidak hormat terhadap LLN.

“Iptu Lof sudah disidang dan hasilnya di-PTDH. Sidangnya Senin pekan lalu, 10 November 2025. Saya sendiri yang memimpin,” ujarnya kepada media Senin (17/11).

Putusan ini dijatuhkan karena LLN dinilai melakukan pelanggaran berat yang mencederai harkat martabat Polri dan tidak dapat dipertahankan dalam institusi.

Selain sanksi etik, kedua terduga pelanggar juga telah masuk proses pidana. Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri Rohul pada 29 September 2025, LLN alias Ilop dan RA alias Ria resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Rohul.

“Dua perkara dengan tersangka inisial LLN dan RA. SPDP diterima dari penyidik Satreskrim Polres Rohul.”

Dia menambahkan bahwa pihaknya telah menunjuk dua jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan.

“Baru SPDP. Jaksa P-16 masih menunggu berkas perkara untuk diteliti,” jelasnya.

LLN merupakan anggota Polri Aktif di Polres Rohul saat peristiwa itu berlangsung, terakhir dia menjabat sebagai Kasubbagdalprogar Bagren Polres Rohul sejak Juni 2025. Sebelumnya, ia pernah menduduki sejumlah jabatan penting di antaranya Kapolsek Tandun dan Kanit Patroli Satlantas Rohul.

61 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png