MEDAN riauexpose.Com~ Anggota TNI Kodam I/Bukit Barisan, Sertu Muhammad Fadli (29 tahun), hanya bisa pasrah mendengar tuntutan yang dialamatkan Oditur Militer kepadanya.
Selasa (10/2/2026) sore Sertu Fadli menjalani sidang tuntutan atas kasus pemerasan sekaligus pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Militer I-02 Medan.
Oditur Militer, Mayor Tecki, telah menyusun berkas tuntutan terhadap terdakwa Sertu Fadli.
Bahwa benar yang bersangkutan telah mengirimkan video porno serta VCS mereka agar mendapat uang puluhan juta Rupiah dari sang kekasih berinisial ANR.
“Kami memohon kepada Majelis Hakim agar Sertu Fadli dipenjara dengan pidana pokok penjara 2 tahun dan denda Rp100 juta. Subsider 3 bulan penjara jika tidak mampu membayar dendanya,” kata Mayor Tecki, Selasa (10/2/2026) sore.
Sertu Fadli telah menjalin hubungan dengan sang kekasih, ANR, sejak tahun 2022. Pria yang diterima sebagai anggota TNI sejak 2016 itu disebut-sebut sering meminta VCS.
“Terdakwa selalu meminta kepada saksi 1 melakukan Video Call Sex dan saksi 1 menurutinya. Pada saat Video Call Sex, terdakwa merekam layar, serta menyimpan rekaman video call tersebut,” ungkap Tecki.
Pada bulan Oktober 2024, hubungan antara terdakwa dengan kekasihnya mulai renggang. Puncaknya pada 16 Januari 2025, terdakwa mulai berani memberi ancaman kepada kekasihnya sendiri.
“Terdakwa mengirim pesan kepada saksi 1 melalui media sosial Facebook, dengan isi pesan meminta tolong supaya saksi 1 mengirim uang sebesar Rp500 ribu. Keperluannya adalah untuk ke Kota Bogor. Namun saksi 1 tidak bisa memenuhi untuk mengirimkan uang kepada terdakwa tersebut. Lalu terdakwa mengirim video call yang telah direkamnya pada saksi 1 dan mengancam saksi 1 dengan memberikan Video Call Sex mereka. Hal ini membuat saksi 1 mengirim uang sebesar Rp500 ribu ke rekening terdakwa,” sebut Tecki.
Ancaman yang didapatkan ARN tak sampai di situ saja. Hari-hari berikutnya, Sertu Fadli terus meminta kekasihnya itu untuk mentransfer uang dan mengancam akan menyebarkan VCS mereka.
“Bahwa pada tanggal 31 Januari 2025, terdakwa kembali mengirim pesan melalui media sosial Facebook kepada saksi 1 dan meminta uang untuk keperluan membayar kos sebesar Rp1,25 juta. Kemudian terdakwa meminta saksi 1 mengirimkan lagi uang sebesar Rp650 ribu ditambah Rp50 ribu untuk uang makan. Hingga total kerugian korban mencapai Rp30 juta,” pungkasnya.














