PEKANBARU riauexpose.Com– Kasus hukum yang menimpa Gubri nonaktif Abdul wahid dan dua orang anak buahnya memasuki babak baru.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid Cs ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dengan pelimpahan berkas tersebut, Abdul Wahid akan segera menjalani proses persidangan atas dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Selain Abdul Wahid, dua nama lain yang turut menjadi terdakwa dalam perkara ini yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, M Arief Setiawan, serta Dani M Nursalam yang merupakan tenaga ahli gubernur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pelimpahan berkas perkara telah dilakukan dan saat ini pihaknya masih menunggu penetapan jadwal sidang dari majelis hakim.
“Hari ini tim Jaksa Penuntut Umum KPK telah melimpahkan perkara tersebut ke PN Tipikor pada PN Pekanbaru,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (10/3/2026).
Budi juga bilang, KPK mengajak masyarakat untuk mengikuti secara terbuka proses persidangan yang akan berlangsung dan mencermati fakta-fakta hukum yang akan terungkap di persidangan nanti.
Sebelumnya, dalam proses penyidikan kasus ini, penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi strategis pada November 2025.
Lokasi yang digeledah di antaranya Kantor Gubernur Riau, Kantor Dinas PUPR PKPP, Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta sejumlah rumah pihak terkait.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Selain itu, tim KPK juga sempat menggeledah rumah dinas Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, dan rumah dinas Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto.
Dari lokasi tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen penting serta uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar Singapura.
Terkait pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, proses hukum terhadap Abdul Wahid dan pihak terkait kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Majelis hakim nantinya akan menentukan jadwal sidang perdana untuk menguji seluruh dakwaan jaksa dalam perkara tersebut.














