Pengembangan OTT Abdul Wahid, KPK Sita Uang Rp400 Juta Lebih dari Rumah Dinas Bupati Inhu

Pengembangan OTT Abdul Wahid, KPK Sita Uang Rp400 Juta Lebih dari Rumah Dinas Bupati Inhu
Screenshot

Pekanbaru — Penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid terus berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menyita uang tunai senilai lebih dari Rp400 juta dari rumah dinas Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Ade Agus Hartanto.

Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangkaian penggeledahan yang dilaksanakan penyidik KPK pada pekan lalu. Uang ratusan juta rupiah itu diduga berkaitan dengan aliran dana dalam perkara dugaan pemerasan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

“Uang yang diamankan sekitar lebih dari Rp400 juta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (22/12/2025).

Budi menjelaskan, uang yang disita terdiri dari mata uang rupiah dan valuta asing, yakni dolar Singapura. Selain uang tunai, tim penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen yang dinilai relevan untuk kepentingan penyidikan.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen serta uang dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura,” jelasnya.

KPK menegaskan, langkah penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya menelusuri aliran dana serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal November 2025 lalu. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.

Exit mobile version