Majelis Hakim PN Siak Diketuai Oleh M.Hibriyan
Siak– Empat terdakwa kasus peredaran narkotika yang terbukti secara sah dan meyakinkan menguasai barang bukti 54 kilogram sabu dan 50.000 butir pil ekstasi seberat 19 kilogram dijatuhi vonis pidana mati oleh Majelis Hakim yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura, Riau, Kamis, (14/8).
Keempat terdakwa yang dimaksud antara lain Epi Saputra alias Epi bin Zahabi, Safrudis alias Saf bin Rozali, Satria Adi Putra alias Eya bin (Alm.) Edi Rahman, dan Syafril Hidayat alias Syafril bin Darwizal.
Mereka diadili di PN Siak dalam empat perkara terpisah, yakni Perkara Nomor 135/Pid.Sus/2025/PN Sak, 136/Pid.Sus/2025/PN Sak, 137/Pid.Sus/2025/PN Sak, dan 138/Pid.Sus/2025/PN Sak.
Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Hibrian, dengan hakim anggota Fajri Ikrami dan Rina Wahyu Yuliati, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat yang Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I dalam Bentuk Bukan Tanaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini bermula dari penangkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 13.30 WIB di salah satu rumah makan di Jalan Lintas Pelalawan–Siak, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.
Saat itu, polisi menemukan 54 bungkus sabu, 10 bungkus pil ekstasi warna hijau, dan 10 bungkus pil ekstasi warna biru di dalam satu unit mobil Wuling Confero putih.
Berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa terbukti berperan aktif dalam pengiriman narkotika dari Bengkalis menuju Pekanbaru.
Epi Saputra dan Safrudis menerima tawaran mengantarkan narkotika dari seseorang bernama Iyan (DPO), sementara Satria Adi Putra mendapatkan pekerjaan tersebut dari Ijal.
Ketiganya lalu menyerahkan barang tersebut kepada Syafril Hidayat di wilayah Kabupaten Siak, sesuai arahan pihak yang diakuinya bernama Iwan.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa termasuk extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang membahayakan generasi bangsa.
“Majelis menilai, apabila narkotika seberat kurang lebih 73 kilogram ini berhasil beredar, akan timbul kerusakan sosial yang luas, mulai dari hilangnya masa depan generasi muda hingga hancurnya tatanan keluarga dan masyarakat,” ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Hibrian saat membacakan amar putusan di ruang sidang Cakra PN Siak.
Penjatuhan pidana mati ini, menurut Majelis, merupakan bentuk ketegasan pengadilan negeri Siak dalam menegakkan hukum sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika.
“Hukuman ini diharapkan menjadi peringatan keras bahwa peredaran gelap narkotika tidak akan ditoleransi, mengingat dampaknya yang sangat merusak kehidupan masyarakat,” tegasnya.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, disaksikan oleh para pihak yang hadir di ruang sidang Cakra PN Siak Sri Indrapura.






