Pemuda di Pekanbaru Ditangkap Usai Lecehkan Driver Ojol Lewat Pesan Cabul

Pemuda di Pekanbaru Ditangkap Usai Lecehkan Driver Ojol Lewat Pesan Cabul

PEKANBARU Seorang pemuda berinisial MW (21) diamankan warga dan aparat kepolisian di Jalan Elang Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Rabu siang (12/11).

Pria 21 tahun itu diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual secara daring (online)terhadap sejumlah pengemudi ojek online (ojol).

Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku menggunakan aplikasi transportasi daring untuk melancarkan aksinya dengan modus mengirim pesan bernada cabul dan ajakan tidak senonoh kepada para pengemudi.

Bahkan, MW sempat menawarkan uang Rp100 ribu kepada korban agar mau memenuhi permintaannya.

Kapolsek Bina Widya Kompol Ihut Manjalo Tua melalui Kanit Reskrim Iptu Santo membenarkan penangkapan terhadap WW tersebut.

Menurut Kanit, pelaku diamankan setelah para driver ojol yang resah atas tindakan pelaku memancingnya dengan order fiktif, hingga MW akhirnya datang ke lokasi yang telah disiapkan.

“Benar, pelaku diamankan warga dan langsung kami bawa ke Polsek Bina Widya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Santo, Rabu (12/11/2025).

Dari hasil pemeriksaan awal, MW diketahui telah lebih dari lima kali melakukan pelecehan serupa terhadap pengemudi berbeda sejak Oktober 2025.

Aksi tersebut menimbulkan keresahan di kalangan komunitas ojol, khususnya di kawasan Panam dan sekitar Universitas Riau.

“Pelaku sudah lebih dari lima kali mengirim pesan berisi kata-kata cabul dan ajakan berbuat asusila. Para korban merasa dilecehkan,” tegas Santo.

Kasus ini terungkap setelah para pengemudi membagikan tangkapan layar pesan pelaku di grup media sosial komunitas ojol. Merasa dirugikan dan dilecehkan, sejumlah pengemudi berinisiatif melakukan tindakan terukur dengan menjebak pelaku melalui order fiktif hingga MW berhasil diamankan tanpa kekerasan.

Situasi di lokasi penangkapan sempat memanas, namun berhasil dikendalikan oleh warga dan petugas patroli Polsek Bina Widya yang segera datang ke tempat kejadian perkara (TKP).

Saat ini, pelaku diamankan selama 1×24 jam untuk pemeriksaan intensif. Polisi juga tengah menelusuri jejak digital dan kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.

“Kami masih mendalami motif pelaku serta menelusuri akun dan percakapan digital yang digunakan. Jika terbukti, perbuatannya dapat dijerat dengan pasal pelecehan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” pungkas Santo.

Exit mobile version