Pemuda di Kandis Dibekuk Satresnarkoba Siak, Sabu Siap Edar Disita Polisi

Pemuda di Kandis Dibekuk Satresnarkoba Siak, Sabu Siap Edar Disita Polisi
Screenshot

SIAKKepolisian Resor (Polres) Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam perang melawan narkotika.

Seorang pria berinisial F (26) berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak setelah terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Penangkapan berlangsung pada Senin, 13 Oktober 2025, pukul 17.30 WIB, di sebuah rumah di Jalan Sudirman, Gang Pandan, Kelurahan Telaga Sam-Sam.

Hal ini merupakan bentuk komitmen Polres Siak dalam perang melawan narkotika.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony bilang bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas di TKP penangkapan.

“Kami mendapat laporan masyarakat yang merasa resah karena ada aktivitas keluar masuk orang di rumah itu. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar tempat tersebut dijadikan lokasi transaksi sabu,” ungkap AKP Tony, Kamis (16/10).

Dalam penggerebekan itu, polisi mendapati empat paket sabu yang disembunyikan pelaku di bawah lantai rumah, lengkap dengan plastik klip pembungkus, uang tunai Rp300.000 hasil penjualan, serta satu unit handphone Vivo yang digunakan untuk mengatur transaksi.

“Saat digeledah, tersangka tidak bisa mengelak. Ia mengakui sabu itu miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial A.S.S. yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO),” jelas AKP Tony.

Hasil test urine juga memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkotika.

“Tes urine menunjukkan hasil positif Amphetamine dan Methamphetamine. Artinya, tersangka bukan hanya pengedar tapi juga pengguna,” timpalnya.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra memberikan apresiasi terhadap kinerja tim Satresnarkoba dalam menindak tegas peredaran narkoba di negeri istana.

Ia mengklaim, bahwa Polres Siak tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran barang haram seperti narkoba.

“Kami tidak akan kompromi. Siapa pun yang mencoba merusak generasi muda dengan narkoba akan kami buru dan tindak tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolres menuturkan bahwa pihaknya tidak hanya mengedepankan tindakan represif, tetapi juga aktif melakukan edukasi dan sosialisasi bahaya narkoba ke masyarakat.

“Kami sadar bahwa penegakan hukum harus dibarengi dengan pencegahan. Karena melawan narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi juga tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Saat ini, tersangka F telah diamankan di Mako Polres Siak untuk menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, Polres Siak juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi jika mencurigai adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam memutus mata rantai jaringan narkoba. Tanpa dukungan warga negeri istana, mustahil perang melawan narkoba bisa dimenangkan,” pungkas AKP Tony menyudahi.

Exit mobile version