PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyampaikan langkah tegas dalam menyelesaikan persoalan tunda bayar kepada pihak ketiga maupun pemerintah kabupaten/kota.
Gubernur Riau, Abdul Wahid, melalui Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, memastikan pembayaran dilakukan dengan sistem First In First Out (FIFO) demi menjamin keadilan.
“Siapa yang dulu First In masukan berkas pembayaran ke BPKAD, itu yang didahulukan First Out atau pembayarannya. Prinsip ini untuk menjaga rasa keadilan dan transparansi,” tegas Syahrial Abdi, Senin (29/9) lalu.
Mantan Kepala BPKAD Riau ini menekankan, penggunaan sistem FIFO bukan hanya sekadar teknis, melainkan wujud komitmen pemerintah daerah untuk menjalankan tata kelola keuangan yang akuntabel. Menurutnya, Pemprov Riau saat ini sedang berupaya maksimal meningkatkan pendapatan daerah sembari mengendalikan belanja.
“Dengan tata kelola belanja yang ketat, kita bisa benar-benar membedakan mana yang efisien, mana yang prioritas, dan mana yang harus segera dibayar. Jangan sampai ada kesan pilih kasih dalam urusan pembayaran,” tambahnya.
Sekdaprov Riau juga meluruskan anggapan keliru yang menyebutkan bahwa pencairan tunda bayar harus mendapat persetujuan langsung dari gubernur. Menurutnya, mekanisme pembayaran sudah jelas diatur dalam regulasi penatausahaan keuangan daerah.
“Tidak ada cerita setiap pembayaran harus menunggu persetujuan gubernur. Proses pencairan itu murni mengacu pada kontrak antara pihak ketiga dengan pengguna anggaran. Tanggung jawabnya ada di OPD atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bukan di gubernur,” ungkap Syahrial.
Ia menekankan kembali, kontrak kerja yang ditandatangani pemerintah daerah dengan pihak ketiga merupakan dasar hukum pembayaran. Dengan demikian, OPD atau KPA wajib memahami detail kewajiban yang harus dipenuhi terkait tunda bayar.
“Kepala OPD harus tahu persis situasi kewajiban pembayaran ini. Jangan dilempar tanggung jawab,” tandasnya.
Lebih lanjut, Syahrial Abdi mendorong agar koordinasi antara bendahara umum daerah dan perangkat daerah lebih diperkuat. Kepala BPKAD maupun Kabid Perbendaharaan diminta untuk terus berkomunikasi dengan OPD guna memastikan pembayaran dilakukan sesuai prioritas.
“Bendahara umum daerah harus duduk bersama kepala OPD, berdiskusi terbuka mana yang mendesak, mana yang bisa menunggu. Transparansi ini penting supaya semua pihak mendapat kepastian,” kata Sekdaprov.
Pemprov Riau berharap kepercayaan pihak ketiga tetap terjaga, sembari memastikan keuangan daerah tetap sehat. Semoga sistem FIFO menjadi solusi agar penyelesaian tunda bayar berjalan objektif, tanpa intervensi, dan berlandaskan aturan yang berlaku.