PEKANBARU — Kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa kembali terjadi di Kota Pekanbaru. Seorang remaja berusia 18 tahun dilaporkan tewas setelah sepeda motor Honda Supra X yang dikendarainya menabrak bagian belakang sebuah dump truk yang sedang berhenti di bahu Jalan Air Hitam, jalur utara, tepatnya di kawasan Pasar Terminal AKAP, Kecamatan Payung Sekaki, Sabtu (15/11) sekira pukul 19.26 WIB.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio BW Wicaksana, membenarkan peristiwa tewasnya seorang pemotor tersebut.
“Korban pengendara motor meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka berat pada bagian kepala,” ujarnya kepada rekan media, Minggu (16/11).
Kecelakaan itu melibatkan sepeda motor Honda Supra X BM 2755 ABF yang dikendarai Kevin Sabastian Sinaga (18) dan membonceng Maxwell Frans Batubara (17), dengan sebuah dump truk Mitsubishi BA 8026 QU yang dikemudikan Fahrul Rozzi (34), warga Tenayan Raya.
Menurut keterangan polisi, satu unit dump truk sedang berhenti di sisi jalan menghadap timur. Sepeda motor datang dari arah barat menuju timur sebelum akhirnya menabrak bagian belakang truk.
“Berdasarkan olah tempat kejadian perkara, kendaraan roda dua melaju dari arah barat dan pada saat tiba di lokasi langsung menabrak bagian belakang dump truk yang sedang parkir di bahu jalan,” kata AKP Satrio.
Benturan keras membuat Kevin mengalami luka fatal di kepala dan meninggal dunia di tempat.
Jenazahnya kemudian dievakuasi ke RSUD Arifin Achmad. Sementara itu, Maxwell mengalami luka berat di bagian kepala dan dilarikan ke RS Santa Maria untuk mendapatkan perawatan intensif.
Akibat insiden tersebut, bagian depan sepeda motor rusak parah sementara bagian belakang dump truk mengalami penyok. Polisi menaksir kerugian material mencapai Rp2 juta.
Kasat Lantas mengaku bahwa penyidik sedang melakukan pendalaman terhadap unsur kelalaian yang menyebabkan terjadinya kecelakaan.
“Kami sudah melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, dan memeriksa saksi untuk menilai ada atau tidaknya unsur kelalaian yang memenuhi rumusan pasal dalam UU Lalu Lintas,”pungkasnya.








