PEKANBARU riauexpose.com— Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memastikan seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kota Pekanbaru dilarang beroperasi selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M, tanpa pengecualian, termasuk THM yang berada di dalam fasilitas hotel.
Wali Kota Pekanbaru, H. Agung Nugroho, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk respons pemerintah terhadap aspirasi masyarakat demi menjaga kekhusyukan ibadah puasa selama Ramadhan.

“Tahun-tahun sebelumnya memang masih ada kelonggaran untuk tempat hiburan malam yang menjadi fasilitas hotel. Namun pada Ramadhan kali ini, baik yang berdiri sendiri maupun yang menjadi bagian dari fasilitas hotel, tidak dibolehkan beroperasi,” ujar Agung Nugroho usai memimpin penyegelan THM Paragon di Jalan Sultan Syarif Kasim, Selasa (3/2/2026) sore.
Ia menjelaskan, selama Ramadhan, izin operasional bagi hotel hanya akan diberikan untuk fasilitas restoran, dengan pengaturan jam operasional yang akan ditentukan secara khusus.
“Restoran tetap diperbolehkan, tetapi waktu operasionalnya akan kami atur,” jelasnya.
Untuk memperkuat kebijakan tersebut, Pemko Pekanbaru akan segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai dasar hukum penertiban dan pengawasan selama Bulan Suci Ramadhan.
“Kami akan menerbitkan Perwako menjelang Ramadhan, sekaligus memperketat pengawasan. Aturannya akan lebih tegas dari sebelumnya,” tegas Agung.
Menurutnya, langkah ini diambil agar masyarakat Kota Pekanbaru dapat menjalankan ibadah puasa dengan aman, nyaman, dan penuh kekhusyukan tanpa gangguan aktivitas hiburan malam.
“Kami ingin suasana Ramadhan benar-benar hikmat dan kondusif bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.








