Pekanbaru – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melakukan operasi besar-besaran untuk menertibkan gelandangan dan pengemis (gepeng) yang berkeliaran di sejumlah ruas jalan protokol.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya serius pemerintah kota dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan bebas dari praktik mengemis di ruang publik.
Operasi yang digelar secara terpadu ini melibatkan tim gabungan dari Dinas Sosial (Dinsos), Satpol PP, serta aparat keamanan.
Selain menertibkan para gepeng, petugas juga menindak orang terlantar yang berkeliaran tanpa tujuan jelas di kawasan perkotaan.
Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya menindak para gepeng, tetapi juga masyarakat yang mendukung keberadaan mereka dengan memberikan uang di jalanan.
“Kalau masyarakat masih memberikan sedekah kepada gepeng di jalan, maka upaya kami untuk menertibkan mereka akan sangat sulit. Karena itu, kami minta dukungan warga agar tidak memberikan uang kepada pengemis di jalan,” tegas Zulfahmi, Kamis (16/10).
Menurutnya, kebiasaan masyarakat yang masih gemar memberi uang kepada gepeng justru memperpanjang rantai persoalan sosial di kota bertuah.
Banyak di antara para gepeng bukan berasal dari Pekanbaru, tetapi datang dari daerah lain karena kota ini dianggap “ramah” terhadap pengemis.
Kondisi tersebut membuat jumlah gepeng terus bertambah, terutama di lokasi strategis seperti lampu merah, tempat ibadah, dan pusat perbelanjaan.
Sebagai bentuk penegakan hukum, Pemko Pekanbaru mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial, yang secara tegas melarang masyarakat memberikan uang atau barang kepada gepeng di tempat umum.
Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi denda mulai Rp2,5 juta hingga Rp5 juta, bahkan bisa diproses pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
“Sanksinya jelas. Kami bisa menindak berdasarkan bukti foto atau rekaman. Jika terlihat seseorang memberikan uang, plat nomor kendaraan bisa kami lacak. PPNS akan memproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Zulfahmi dengan tegas.
Untuk memperkuat pengawasan, Dinas Sosial akan mengerahkan Satuan Tugas Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (Satgas PPKS) yang bertugas melakukan patroli dan penindakan di lapangan.
Satgas ini nantinya akan bekerja memantau titik-titik rawan seperti perempatan jalan, pasar, dan area publik lainnya.
Selain penegakan hukum, pemerintah juga menyiapkan langkah rehabilitasi bagi para gepeng yang ditertibkan.
Mereka akan dibina dan diarahkan agar bisa mandiri secara ekonomi melalui pelatihan kerja dan penempatan di panti sosial.
“Kami tidak hanya menertibkan, tapi juga membina. Tujuan akhirnya adalah agar mereka tidak kembali ke jalan,” tambah Zulfahmi.
Pemko Pekanbaru berharap masyarakat dapat memahami bahwa tidak memberi uang kepada gepeng bukan berarti menolak membantu sesama.
“Bantuan bisa disalurkan lewat lembaga resmi, masjid, atau yayasan sosial yang terdaftar. Jangan di jalan. Karena memberi di jalan justru memperkuat mata rantai kemiskinan semu,” tegasnya.
Dengan operasi penertiban ini, pemerintah menargetkan Pekanbaru dapat menjadi kota yang tertib sosial dan bebas dari aktivitas mengemis di jalan raya.
“Kami ingin menciptakan wajah kota yang bersih, tertib, dan bermartabat. Ini tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat,” tutup Zulfahmi memungkasi.






