Pemkab Siak Ultimatum Truk ODOL: Nekat Beroperasi, Siap Ditindak

Bupati Afni Bahas Penindakan Truck ODOL Bersama OPD Terkait

SIAK  riauexpose.com— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak bersiap mengambil langkah tegas terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang masih nekat beroperasi dan melintas di ruas jalan kabupaten.

Kebijakan ini diambil untuk menghentikan kerusakan jalan yang terus terjadi dan membebani keuangan daerah.

Bupati Siak Afni Zulkifli menegaskan, penindakan terhadap truk bermuatan berlebih merupakan hasil rapat lintas organisasi perangkat daerah (OPD) guna mencari solusi permanen atas persoalan jalan rusak yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

“Kami ingin solusi yang benar-benar permanen, bukan sekadar tambal sulam. Beban jalan kita sudah berat, banyak yang rusak, sementara anggaran daerah terbatas dan DBH sawit juga mengalami pemangkasan,” ujar Afni di Zamrud Room, Komplek Rumah Rakyat, Senin (9/2/2026).

Menurut Afni, sebagian besar kerusakan jalan kabupaten disebabkan oleh kendaraan yang melampaui batas tonase. Padahal, kapasitas maksimal jalan kabupaten hanya delapan ton, namun masih sering dilalui truk besar dan tronton.

“Jalan kabupaten hanya boleh delapan ton, tapi yang lewat tronton bermuatan berat. Kalau rusak, dari mana biaya perbaikannya? Anggaran kita sangat terbatas,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, Pemkab Siak sebenarnya telah berulang kali mengeluarkan surat edaran dan imbauan kepada perusahaan, pabrik kelapa sawit (PKS), peron, serta pemilik armada angkutan. Namun, hingga kini belum sepenuhnya dipatuhi.

“Kami sangat peduli, termasuk kepada para sopir karena itu mata pencaharian mereka. Tapi mohon juga dipahami, ratusan ribu masyarakat Siak setiap hari harus melewati jalan yang rusak akibat ODOL,” kata Afni.

Bupati Siak kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha agar mematuhi aturan tonase demi keselamatan dan kepentingan bersama.

“Yang hidup dari sawit memang banyak, tapi yang menggunakan jalan ini jauh lebih banyak. Mari kita jaga bersama jalan kabupaten dengan mematuhi aturan,” pintanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak Junaidi menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan skema penanganan ODOL secara bertahap, mulai dari jangka panjang hingga jangka menengah.

Untuk jangka panjang, kendaraan angkutan barang dengan muatan di atas delapan ton tidak lagi diperbolehkan melintasi Jembatan Siak, dan akan dialihkan melalui jalur penyeberangan feri Belantik.

“Langkah strategisnya meliputi inventarisasi dermaga penyeberangan Belantik dan Teluk Masjid, penyusunan MoU dengan pelaku usaha dan pemilik armada, serta pengaturan manajemen dan rekayasa lalu lintas di kawasan penyeberangan,” jelas Junaidi.

Sedangkan untuk jangka menengah, Dishub Siak akan memasang portal pembatas di sejumlah ruas jalan kampung dan jalan kabupaten yang kerap dilintasi kendaraan ODOL.

“Kami juga akan melakukan razia rutin di pos kawasan tertib lalu lintas bersama BKO Lantas Polres Siak, razia gabungan penegakan hukum di ruas jalan tertentu, serta mengusulkan pengadaan timbangan portabel di pintu masuk Kota Siak,” pungkasnya.

Pemkab Siak menegaskan, kendaraan ODOL yang masih nekat beroperasi dan melanggar ketentuan siap-siap menghadapi penindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Exit mobile version