Tampak depan Hotel Hollywood di Riau
Siak  

Pemkab Siak Tertibkan Angkutan ODOL dan Peron Ilegal, Tagih Tanggung Jawab Perusahaan Lewat CSR

Pemkab Siak Tertibkan Angkutan ODOL dan Peron Ilegal, Tagih Tanggung Jawab Perusahaan Lewat CSR

Kadishub Siak Junaidi Saat Memimpin Rapat Lintas Sektor

SIAK.~ Untuk menertibkan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan jalan, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, Junaidi, menggelar Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berlangsung Senin (21/7) di Ruang Rapat Kantor Dishub Siak, Kelurahan Kampung Dalam.

Agenda utama rapat ini membahas permasalahan serius terkait Over Dimension dan Over Loading (ODOL) kendaraan angkutan barang yang semakin marak terjadi di wilayah Kabupaten Siak.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Kasat Lantas Polres Siak, AKP Kaliman, yang menunjukkan sinergi antara kepolisian dan pemerintah daerah dalam menanggulangi persoalan ODOL.

Hadir pula para pemangku kepentingan seperti para Camat se-Kabupaten Siak, Kabid IKPS Wendi Lesta Febrian, Sekretaris Dinas Perhubungan Indra, perwakilan Jasa Raharja, serta sejumlah Kepala OPD terkait.

Rapat ini bertujuan untuk menggali persoalan dari lapangan secara langsung dan menyusun langkah penting serta kebijakan dalam mengatasi truk ODOL dan aktivitas peron-peron tidak resmi yang merugikan daerah, baik dari sisi infrastruktur jalan maupun keselamatan lalu lintas.

“Permasalahan ODOL ini sudah cukup lama terjadi. Kami dari Dishub bersama Satlantas Polres Siak secara rutin melakukan razia dua kali seminggu,” ungkap Junaidi, Kadis Perhubungan Siak.

Kendati demikian, lanjut Anong sapaan Kadishub Siak,  kini angkutan ODOL mulai masuk ke jalan-jalan poros dan perkampungan.

Forum pagi itu mengangkat sejumlah isu yang mencerminkan permasalahan transportasi saat ini di Kabupaten Siak, mulai dari maraknya peron ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi, minimnya regulasi baku terkait standar angkut dan tarif jasa, hingga rendahnya kesadaran pengemudi terhadap ketentuan kelas jalan.

Tidak hanya itu, masih banyak kendaraan yang beroperasi tanpa memenuhi standar muatan, menciptakan potensi risiko tinggi terhadap keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

Hal ini menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib, adil, dan berkelanjutan.

“Arahan dari Bupati Dr Afni Z sangat jelas. Kami terus membenahi sistem, termasuk pengaturan biaya angkut atau biaya gendong,” ujar Anong.

Ke depan, lanjut Kadishub Siak itu, perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Siak akan diwajibkan memutasi kendaraan mereka ke plat BM- seri S, setelah enam bulan beroperasi, agar kontribusi pajak daerah bisa digunakan untuk pemeliharaan jalan.

Berdasarkan hasil rapat, telah disepakati sejumlah langkah penting yang akan ditempuh ke depan untuk mendukung penataan dan pengawasan lalu lintas angkutan jalan.

Langkah-langkah tersebut meliputi rencana mengundang pelaku usaha dan perusahaan pengguna jalan guna membahas potensi kontribusi melalui skema CSR, serta penyusunan dan penerapan regulasi terkait standar tarif dan kapasitas muatan jasa angkutan jalan.

Selain itu, akan diusulkan agar pihak PKS menetapkan standar muatan pada kendaraan angkut, dan apabila masih ditemukan pelanggaran, tidak menutup kemungkinan untuk mempertimbangkan pemasangan portal di ruas jalan lingkungan atau desa.

Penertiban terhadap peron yang beroperasi tanpa izin juga menjadi perhatian, seiring dengan rencana penyelenggaraan rapat lanjutan yang akan menghadirkan pihak PKS, perusahaan pemilik angkutan, serta pembuat bak truk (karoseri).

Untuk memperkuat sinergi lintas sektor, sejumlah instansi terkait seperti BPJN, Organda, Dinas PUPR Provinsi Riau, BPTD Kelas II Riau, dan Dishub Provinsi Riau juga akan dilibatkan.

Di samping itu, akan dilakukan inventarisasi terhadap titik-titik pemasangan rambu pada jalan kelas III yang berada di wilayah Kabupaten Siak.

Senada dengan itu, Kasat Lantas Polres Siak, AKP Kaliman, menegaskan pentingnya edukasi dan penegakan hukum yang tegas namun humanis.

“Banyak pengemudi truk yang belum memahami aturan kelas jalan dan muatan. Kami mendorong agar dibuatkan rambu-rambu dari jalan utama hingga lingkungan perkampungan,” katanya.

Kabupaten Siak, lanjut Kasat, adalah daerah wisata, maka kualitas jalan menjadi wajah kita bagi para wisatawan.

Sebagai upaya lanjutan, Dishub Siak juga berencana membangun portal portabel yang akan dikaji secara teknis agar tidak menghambat kendaraan darurat seperti mobil pemadam kebakaran.

“Pembangunan portal akan kami kaji matang, termasuk menyesuaikan tinggi dan lebar agar kendaraan darurat tetap bisa melintas dengan aman,” tutup Junaidi memungkasi.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png