ils ASN
Siak, – Pemerintah Kabupaten Siak resmi membuka seleksi terbuka untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda). Proses pendaftaran seleksi ini berlangsung mulai tanggal 4 hingga 18 Agustus 2025, sebagaimana diumumkan melalui surat bernomor 01/PANSEL-JPTP-SETDA/VIII/2025.
Bupati Siak, Afni Z, menyampaikan bahwa seluruh proses seleksi dilaksanakan secara terbuka dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia mengungkapkan bahwa panitia seleksi yang dilibatkan berasal dari kalangan profesional dan independen.
“Kami ingin memastikan bahwa seleksi ini berjalan sesuai prinsip transparansi dan objektivitas. Panitia yang kami tunjuk adalah para akademisi dan praktisi yang memahami proses seleksi jabatan publik dengan baik. Tidak ada ruang untuk intervensi dalam proses ini,”ujar Bupati Afni kepada rekan media, Selasa (5/8) lalu.
Lebih lanjut, Bupati Afni menekankan pentingnya posisi Sekretaris Daerah dalam mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintahan dan koordinasi birokrasi.
Oleh karena itu, jabatan ini membutuhkan figur yang tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga memiliki kepemimpinan yang kuat dan berintegritas.
Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi, Prof. Dr. Fahmi, menjelaskan bahwa formasi yang dibuka adalah jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Siak dengan jenjang Eselon II.a, termasuk dalam kategori Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
“Seleksi ini terbuka bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berasal dari wilayah Provinsi Riau, baik dari lingkungan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Kami mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang ASN, Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS, serta regulasi dari Kementerian PANRB,” jelas Prof. Fahmi.
Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar antara lain:
• Berstatus sebagai PNS dan berpangkat minimal IV/b (Pembina Tk. I);
• Memiliki pengalaman jabatan minimal lima tahun di bidang yang relevan;
• Pernah atau sedang menjabat sebagai administrator, fungsional ahli madya, atau JPT Pratama minimal dua tahun;
• Memiliki nilai kinerja baik selama dua tahun terakhir;
• Usia maksimal 56 tahun bagi pejabat eselon III atau fungsional, dan maksimal 58 tahun bagi yang pernah/sedang menjabat JPT Pratama, dengan catatan tidak mengajukan MPP saat dilantik.
Panitia seleksi mengundang seluruh ASN yang memenuhi persyaratan untuk turut serta dan berkontribusi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik.







