Siak — Pemerintah Kabupaten Siak bertekad untuk mengatasi persoalan air yang terus menghantui petani di Kecamatan Bungaraya.
Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, mengungkapkan komitmen pemerintah daerah dengan membentuk Satgas Pengelolaan Air sebagai upaya terstruktur, cepat, dan berkelanjutan.
Langkah tersebut disampaikan Bupati Afni saat rapat koordinasi dengan OPD terkait di Zamrud Room, Komplek Rumah Rakyat Siak, Jumat (5/12) petang.
Rapat tersebut melibatkan unsur organisasi perangkat daerah (OPD), perusahaan di wilayah Bungaraya, dan para ahli teknik sumber daya air.
Di hadapan peserta Rakor, Bupati Afni menegaskan bahwa penanganan persoalan air tidak boleh lagi mengandalkan cara manual, tetapi membutuhkan sistem terukur dan modern.
“Kami mengajak semua unsur serius mengatasi persoalan ini. Secara teknis saya mau ada sistem yang bekerja, ada early warning system, bukan manusia yang harus terus mengecek kanal. Kita tidak mau omong-omong saja, tapi harus ada hasil nyata,” ungkapnya.
Afni berujar, bahwa meski Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera III sebelumnya menawarkan solusi berupa sumur artesi, kondisi di lapangan menunjukkan perlunya langkah cepat dan kolaboratif.
“Petani terus menjerit soal kekeringan. Kita harus menyiapkan berbagai cara. MoU akan kita matangkan dan segera dilakukan,” ujarnya.
Bupati Siak memerintahkan pembentukan Satgas Pengelolaan Air, melibatkan unsur Persatuan Insinyur Indonesia (PII), perusahaan di Bungaraya seperti PT Balai Kayang Mandiri, PT Rimba Mandau Lestari, PT TKWL, pihak kecamatan, dan OPD terkait.
“Kita kejar kolaborasi bersama. Semoga satgas cepat terbentuk agar bisa langsung bekerja sesuai SK Bupati, menghantarkan air ke sawah petani,” timpal Afni.
Satgas ini akan bertanggung jawab merancang sistem pengelolaan air, mengatur buka-tutup pintu air, hingga memastikan aliran air berjalan optimal ke seluruh lahan pertanian.
Dalam sesi diskusi, Dewan Penasihat PII Riau sekaligus mantan Kadis PU Siak, Irving Kahar Arifin, memaparkan pengalaman teknis terkait karakteristik wilayah yang dulunya berupa rawa lebat.
Irving bilang bahwa pengelolaan air di Bungaraya harus dilakukan secara kolaboratif melalui Nota Kesepahaman (MoU) antara pemerintah dan perusahaan.
“MoU bisa menjadi solusi awal untuk kolaborasi. Perusahaan harus ikut mengatur jadwal pembukaan pintu air dan pemanfaatan sumber air melalui water management system. Set pompa kedua sebaiknya diserahkan ke Pemkab agar bisa dikelola langsung,” jelasnya.
Selain itu, Irving juga menyoroti pentingnya dukungan pompanisasi sebagai solusi cepat untuk memastikan air tersalurkan ke lahan petani.
Langkah pembentukan satgas dan percepatan MoU diharapkan menjadi modal awal kerja sama yang kuat untuk mewujudkan pengelolaan air yang lebih harmonis, efisien, dan berkelanjutan.
Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari dukungan Pemkab Siak terhadap program ketahanan pangan nasional, mengingat Bungaraya merupakan salah satu sentra produksi beras di Kabupaten Siak.






