SIAK.– Pemerintah Kabupaten Siak dan DPRD menetapkan tata kelola pemerintahan daerah dengan mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Siak Tahun 2026 bersama delapan Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang berlangsung Jumat (28/11).
Pengesahan APBD dan Perda Siak ini menjadi momen penting dalam menyatukan arah pembangunan untuk tahun anggaran 2026 sekaligus memperkuat regulasi lima tahun ke depan.
APBD Tahun 2026 yang disahkan bernilai sekitar Rp2,3 triliun. Pemkab Siak menegaskan bahwa struktur anggaran tersebut dirancang untuk mendukung penguatan layanan dasar, peningkatan infrastruktur, serta percepatan digitalisasi pelayanan publik.
Prioritas belanja diarahkan agar lebih efektif dan berdampak langsung kepada masyarakat, sejalan dengan kebutuhan pembangunan tahun 2026.
Selain pengesahan APBD, delapan Perda juga disahkan di hari yang sama, hal ini menunjukkan komitmen legislatif dan eksekutif di negeri istana dalam mempercepat konsolidasi regulasi.
Delapan Perda yang disahkan antara lain Perda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas (Smart City), yang menjadi pilar bagi transformasi digital Kabupaten Siak.
Regulasi ini diharapkan mampu menghadirkan sistem pemerintahan yang lebih responsif, transparan, dan berbasis teknologi.
Perda lain yang disahkan adalah perubahan atas regulasi Badan Permusyawaratan Kampung (Bapekam) serta perubahan ketentuan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat kampung.
Kedua regulasi ini dinilai sangat penting karena bersentuhan langsung dengan tata kelola desa dan memastikan perangkat kampung bekerja sesuai standar tata kelola pemerintahan yang baik.
Paripurna hari itu juga mengesahkan Perda pembentukan kelurahan baru, yaitu Kelurahan Batang Ipoh, Batang Takolu, Sungai Bangso, Bathin Pengabil di Kecamatan Kandis, Meranti Jaya di Kecamatan Minas, serta Sungai Apit Darul Aman di Kecamatan Sungai Apit. Pembentukan kelurahan tersebut merupakan respon atas perkembangan wilayah dan kebutuhan pelayanan publik yang lebih efektif.
Tak hanya itu, Pemkab dan DPRD juga menetapkan Perda Penanaman Modal yang menjadi payung hukum peningkatan investasi daerah.
Pemerintah berharap regulasi ini mampu mempermudah proses perizinan, memberikan kepastian hukum, serta menarik lebih banyak investor untuk berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi Kabupaten Siak.
Perda tentang Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Siak juga turut disahkan sebagai upaya memperkuat identitas budaya dan peran adat dalam kehidupan masyarakat. Perda ini menjadi pijakan hukum untuk meningkatkan peran lembaga adat dalam pembinaan masyarakat, pelestarian tradisi, dan mediasi sosial.
Selain itu, salah satu regulasi terpenting yang disahkan adalah Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Dokumen ini menjadi arah pembangunan Siak dalam lima tahun mendatang, mulai dari penguatan ekonomi, pembangunan sumber daya manusia, hingga pengembangan infrastruktur berkelanjutan. Penyelarasan RPJMD dengan Perda-perda lainnya memastikan pembangunan berjalan lebih terarah dan sistematis.
Bupati Siak, Afni Zulkifli, mengungkapkan bahwa pengesahan serentak ini adalah langkah strategis dalam memperkuat pondasi pembangunan daerah.
“Delapan Perda yang kita tetapkan hari ini adalah pijakan hukum untuk memastikan pembangunan Siak lebih modern, maju, dan berpihak kepada masyarakat. APBD 2026 juga kami susun dengan prinsip efisiensi serta keberpihakan kepada pelayanan publik,” ungkapnya.
Menurut Afni keselarasan kebijakan eksekutif dan legislatif menjadi kunci keberhasilan pembangunan daerah.






