Pelarian Pria 32 Tahun Usai Gelapkan Avanza Berakhir di Tangan Unit Reskrim Polsek Kandis

Pelarian Pria 32 Tahun Usai Gelapkan Avanza Berakhir di Tangan Unit Reskrim Polsek Kandis
Screenshot

Pelaku Bersama Barang Bukti Saat Berada di Mapolsek Kandis

Siak – Seorang pria berinisial AH (32), warga Kandis, akhirnya berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kandis Polres Siak setelah diduga menggelapkan satu unit mobil Toyota New Avanza milik rekannya A (30).

Pelaku diringkus polisi saat berada di Kabupaten Indragiri Hulu bersama barang bukti kendaraan.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kapolsek Kandis Kompol Herman Pelani, yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Putra Amor,  menyampaikan bahwa kasus ini bermula ketika korban berinisial A melaporkan mobil miliknya tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku.

“Awalnya pelaku meminjam mobil korban pada Minggu pagi, 17 Agustus 2025, dengan alasan untuk dipakai sebentar. Namun hingga waktu yang dijanjikan, kendaraan tidak dikembalikan. Bahkan saat dihubungi, nomor pelaku sudah tidak aktif,” jelas Kapolsek.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandis Selasa, 19 Agustus 2025.

Dari laporan itu, Unit Reskrim segera melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku.

“Setelah berkoordinasi dengan Polsek Batang Gansal, Polres Inhu, anggota kita berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit Toyota New Avanza dan STNK kendaraan,” katanya,

Pelaku lanjut Kanit, kemudian dibawa ke Polsek Kandis untuk proses hukum lebih lanjut bersama sejumlah barang bukti.

Kepada polisi, korban mengalami kerugian materil mencapai Rp90 juta. Sementara itu, pelaku AH kini tengah menjalani pemeriksaan intensif dan akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana diatas 4 tahun penjara.

Exit mobile version