Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Pelaku Pencurian Berondolan di Inhu Resmi Bebas Lewat Restorative Justice

Pelaku Pencurian Berondolan di Inhu Resmi Bebas Lewat Restorative Justice

INHU Upaya penyelesaian hukum secara humanis kembali ditunjukkan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu). Melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dan pendekatan adat Melayu, para pelaku pencurian berondolan kelapa sawit di Kecamatan Sei Lala akhirnya dinyatakan bebas dari proses hukum setelah mencapai kesepakatan damai bersama pihak perusahaan.

Proses mediasi ini difasilitasi langsung oleh Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Inhu dan Polsek Pasir Penyu.

Penyelesaian perkara berlangsung Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Balai Adat LAMR Inhu, Jalan Narasinga Ujung, Komplek Danau Raja Rengat.

Suasana balai adat tampak hangat dan penuh kekeluargaan ketika tokoh adat, pihak kepolisian, masyarakat, perusahaan, hingga insan pers duduk bersama mencari solusi terbaik atas kasus yang melibatkan anak kemenakan tempatan dan PT Sinar Widita Parmata (SWP).

Perkara yang dimusyawarahkan adalah kasus pencurian berondolan kelapa sawit milik PT SWP, yang terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025 di areal Blok D24 Divisi II Desa Pasir Batu Mandi, Kecamatan Sei Lala. Peristiwa itu melibatkan beberapa warga yang sebelumnya berhadapan dengan ancaman proses hukum.

Mediasi dipimpin langsung oleh tokoh adat dan unsur kepolisian, yakni Ketua DPH LAMR Inhu Datuk Seri Ali Fahmi Aziz, Kapolsek Pasir Penyu Kompol Novia Indra, S.H., Sekretaris LAMR Inhu Achmad Munawir Halil, para panglima adat serta tokoh adat dari sejumlah kecamatan, dan turut dihadiri manajemen PT Sinar Widita Parmata (SWP) sebagai pihak terkait.

Kehadiran unsur adat dan aparat ini menjadi bukti bahwa penyelesaian berbasis kearifan lokal masih sangat relevan.

Setelah dialog panjang dan pertimbangan berbagai aspek sosial, kedua belah pihak – baik perusahaan maupun masyarakat – akhirnya sepakat menempuh Restorative Justice. Dengan demikian, para pelaku dibebaskan dari proses hukum setelah berjanji tidak mengulangi perbuatan serta memenuhi kesepakatan damai yang ditetapkan.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Aiptu Misran, S.H., menyampaikan apresiasi atas tercapainya perdamaian tersebut.

“Polri selalu membuka ruang penyelesaian perkara yang berorientasi pada harmoni sosial. Selama seluruh pihak menyetujui dan aturan memungkinkan, mekanisme Restorative Justice adalah jalan terbaik.”

Aiptu Misran juga menekankan bahwa kolaborasi dengan lembaga adat merupakan kekuatan khas daerah yang perlu dilestarikan.

“Peran LAMR sangat penting dalam menjaga keseimbangan dan menyelesaikan persoalan masyarakat secara bijaksana,” pungkasnya.

56 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png