Satnarkoba Polresta Pekanbaru Saat Press Release Pasutri Kurir 20 Kg Sabu
Pekanbaru – Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengamankan dua tersangka berstatus pasangan suami istri inisial H alias Anto (38) dan K alias Sari (30).
Dari tangan kedua pelaku tersebut Polisi berhasil menyita narkoba jenis sabu lebih kurang 20 kilogram.
Hal ini disampaikan Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Bagus Faria, lewat keterangan tertulisnya, Selasa (29/7).
Bagus bilang, pengungkapan ini berlangsung di parkiran basement Mall SKA, Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru, Riau. Rabu (16/7) petang.
“Berawal informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di area parkiran basement Mall SKA yang masuk ke pihak kami,” jelas Bagus.
Merespon laporan tersebut, lanjut Bagus, tim opsnal langsung turun ke lokasi dan bekerja sama dengan pihak keamanan mall untuk memantau CCTV.
“Dari rekaman CCTV, terlihat dua orang mencurigakan turun dari mobil Toyota Agya warna hitam dengan nomor polisi BM 1180 WA, lalu mendekati mobil lain dengan merek dan warna yang sama dengan pelat nomor BM 1605 SS,” beber Kompol Bagus.
Bersama pihak pengamanan Mall SKA, tim opsnal langsung melakukan penyergapan kedua pelaku di lokasi. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan sebuah kardus cokelat di bagasi mobil BM 1605 SS, berisikan 20 bungkus besar plastik bening diduga narkotika jenis sabu.
Usai dilakukan penimbangan barang bukti di pegadaian total berat sabu tersebut mencapai 19.871 gram atau sekitar 19,87 kilogram.
“Saat diinterogasi, pasangan suami istri ini mengaku baru sekali menjadi kurir. Paket sabu tersebut mereka bawa dari Bagan Siapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, dan akan diserahkan kepada seseorang di Pekanbaru,” ungkap Bagus.
Selain itu, keduanya mengaku menerima uang muka sebesar Rp50 juta dari total upah Rp100 juta yang dijanjikan untuk mengantar paket haram tersebut ke Pekanbaru.
Bagus juga bilang, sejauh ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait siapa yang menyuruh dan yang akan menjemput paket sabu tersebut.
“Kasus ini masih kita kembangkan, siapa yang menyuruh dan siapa yang akan menjemput paket sabu tersebut. Karena, saat ditangkap tersangka sedang menunggu orang yang akan menjemput narkoba tersebut sesuai perintah bos tersangka,” terang Bagus.
Untuk rincian barang bukti yang diamankan antara lain 20 bungkus besar plastik bening berisi sabu seberat total 19,87 kg, satu buah kardus cokelat.
Tidak hanya itu, dua unit mobil Toyota Agya warna hitam (BM 1605 SS dan BM 1180 WA), tiga unit ponsel (Oppo, Vivo, dan Nokia), uang tunai sebesar Rp950 ribu dan satu buah dompet kulit warna cokelat serta satu buah tas wanita warna putih.
Untuk saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal berlapis terkait peredaran narkotika dan terancam hukuman maksimal, bahkan pidana mati sesuai undang-undang yang berlaku.







