SIAK — Kepolisian Resor (Polres) Siak memastikan akan memberikan pendampingan psikologis kepada istri dan anak tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Langkah ini diambil setelah terungkap bahwa istri tersangka turut menjadi korban kekerasan seksual dalam peristiwa memilukan tersebut.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, menegaskan bahwa polisi tidak hanya bertindak pada penegakan hukum terhadap pelaku, namun juga memberikan perhatian terhadap kondisi psikologis keluarga yang terdampak, terutama korban kekerasan seksual.
“Polri tidak hanya hadir untuk menegakkan hukum, tetapi juga memberikan perlindungan dan pemulihan psikologis kepada korban dan pihak keluarga yang mengalami trauma akibat tindak pidana,” tegas AKBP Eka Ariandy, saat Konferensi Pers, Jumat (31/10).
Menurut Kapolres, pihaknya akan berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Siak serta lembaga pendamping psikologi profesional untuk memberikan dukungan mental bagi istri dan anak tersangka yang berada di lokasi pembunuhan.
Pendampingan ini dinilai penting untuk memulihkan rasa aman dan kepercayaan diri korban pascaperistiwa kekerasan yang dialami dan terjadi di lingkungan mereka.
“Kami akan menugaskan unit PPA bersama tenaga psikolog untuk melakukan asesmen awal dan memberikan konseling. Pendampingan ini juga bertujuan mencegah timbulnya trauma berkepanjangan, terutama bagi anak yang mengetahui langsung kejadian tersebut,” jelasnya.
AKBP Eka juga bilang, penanganan kasus ini dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan aspek hukum, sosial, dan kemanusiaan.
Dengan tegas eka bilang, bahwa setiap korban tindak pidana, tanpa memandang statusnya, berhak mendapatkan perlindungan dari negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
“Pendekatan humanis adalah bagian dari tugas kepolisian. Kami memastikan hak-hak korban tetap dilindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Keadilan bukan hanya soal menindak pelaku, tapi juga memulihkan korban,” pungkas AKBP Eka.






