Pelalawan – Sejumlah oknum yang mengaku sebagai wartawan dan anggota LSM lingkungan di Kabupaten Pelalawan kembali berulah. Kali ini, mereka diduga melakukan intimidasi dan pemerasan terhadap seorang pengusaha kayu, Ali Zamjami Siregar. Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Pangkalan Kuras pada Senin (10/2) lalu, ketika empat orang oknum menahan truk pengangkut kayunya selama lebih dari tiga jam.
Ali Zamjami Siregar mengungkapkan bahwa para oknum tersebut menuding kayu yang diangkutnya tidak memiliki izin.
Kendati demikian ia menegaskan bahwa usahanya memiliki izin resmi dalam perdagangan eceran bahan konstruksi dari kayu.
Ia pun menolak memberikan uang seperti yang diduga diminta oleh para oknum tersebut.
“Saya merasa ini bukan lagi bentuk kontrol sosial, melainkan intimidasi yang mengarah pada pemerasan,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut Ali, para oknum tersebut tidak hanya menahan truknya, tetapi juga mengancam sopirnya agar mau mengikuti mereka ke kantor polisi. Sopir yang ketakutan akhirnya memilih melarikan diri.
“Mereka mengancam akan membawa kendaraan saya ke Polres Pelalawan. Tapi anehnya, satu unit truk lain yang juga membawa kayu dilepaskan setelah pengusahanya membayar Rp 5 juta kepada mereka,” bebernya.
Tak hanya itu, Ali juga menyesalkan berita yang diterbitkan oleh para oknum tersebut, yang menurutnya berisi fitnah.
“Mereka menyebut saya mafia kayu dan perambah hutan, padahal kayu yang mereka publikasikan dalam berita itu bukan milik saya. Ini jelas tindakan yang mencemarkan nama baik saya,” tegasnya.
Kasus pemerasan berkedok jurnalisme dan aktivisme ini bukan kali pertama terjadi di Pelalawan. Sebelumnya, tiga oknum wartawan pernah ditangkap polisi karena memberhentikan kendaraan secara paksa di Jalan Lintas Timur Sumatera. Namun, tampaknya tindakan tegas tersebut belum memberikan efek jera.
Menanggapi kejadian ini, wartawan senior Aziz meminta aparat kepolisian bertindak tegas agar profesi jurnalis tidak semakin tercemar.
“Oknum-oknum seperti ini merusak citra wartawan yang sesungguhnya bekerja untuk kepentingan publik. Saya harap Polres Pelalawan segera menindak mereka sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini semakin mempertegas perlunya pengawasan terhadap individu yang mengatasnamakan profesi wartawan dan aktivis LSM untuk kepentingan pribadi. Aparat penegak hukum diharapkan segera bertindak sebelum praktik pemerasan semacam ini semakin merajalela dan merugikan dunia usaha serta masyarakat.








