Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Oknum PNS Siak Tersandung Narkoba, Citra ASN Tercoreng

Oknum PNS Siak Tersandung Narkoba, Citra ASN  Tercoreng
Screenshot

ASN Pemkab Siak yang Diringkus Polisi Terkait Narkoba

SIAK.~ Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Siak berinisial IB (41), warga Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak, diamankan polisi karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan terhadap pria 41 tahun itu berlangsung Minggu dini hari, 06 Juli 2025, sekitar pukul 00.10 WIB, di sebuah rumah yang berada di Jalan Pusako, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak.

Saat ditangkap, tersangka diketahui tengah menunggu seseorang yang diduga sebagai pembeli.

Menurut keterangan tertulis dari Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Tony Armando, penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat.

“Kami menerima informasi dari warga Sabtu (5/7) malam terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim, kami melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan satu orang yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika,” ujar AKP Tony dalam keterangan persnya, Selasa (08/07).

Saat ditanya mengenai instansi tempat pelaku berstatus PNS berdinas, Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Tony Armando, belum memberikan keterangan secara rinci.

“Untuk saat ini kami belum bisa menyampaikan di mana pelaku berdinas. Masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Tony Armando kepada awak media.

Bersama pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya:

• Satu paket sabu dengan berat bruto 4,62 gram,

• Satu unit timbangan digital,

• Sebuah kotak rokok merek Dji Samsoe,

• Satu handphone merek Nokia,

• Dan satu pipet plastik yang telah dimodifikasi menjadi alat takar sabu.

Kepada polisi, IB mengakui bahwa barang itu merupakan miliknya, dan diperoleh dari seseorang berinisial HE, yang saat ini sedang dalam pengejaran.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif (+) mengandung Amphetamine, memperkuat pembuktian dugaan keterlibatan tersangka dalam penggunaan narkoba.

“Tersangka mengakui kepemilikan barang tersebut dan mengaku telah beberapa kali menjualnya. Saat ini, kami masih mendalami sejauh mana jaringan yang terlibat,” jelas AKP Tony.

Saat ini, tersangka IB telah diamankan di Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur secara tegas tentang kepemilikan dan peredaran narkoba.

60 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png