ROKAN HULU.- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu meringkus seorang pemuda pengangguran berusia 19 tahun yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
SB (19) ditangkap polisi berdasarkan pengakuan bandar narkoba yang lebih dulu ditangkap Polisi.
Pria 19 tahun itu diringkus polisi pada Senin malam (19/1/2026) lalu sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah tempat pangkas rambut di Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika sebelumnya, setelah seorang bandar yang telah diamankan lebih dulu “bernyanyi” dan menyebut nama SB sebagai jaringan peredaran sabu di wilayah hukum Polres Rokan Hulu-Riau.
Penangkapan SB tersebut dibenarkan olah Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto, lewat keterangan tertulisnya, Kamis (22/1).
Kasat berujar, bahwa informasi keterlibatan SB diperoleh dari keterangan tersangka lain yang telah diamankan dalam perkara sebelumnya.
“Berdasarkan keterangan tersebut, kami melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka SB (19) di TKP penangkapan,” ujar IPTU Dendy.
Selain mengamankan SB, operasi yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba IPDA Sudarma Wijaya malam itu, polisi turut menyita narkotika jenis sabu seberat 8,74 gram beserta sejumlah barang bukti lain seperti halnya: plastik klip bening, tisu yang dilakban, sendok dari pipet plastik, uang tunai Rp687.000, satu unit sepeda motor Honda CB 150, satu unit handphone Android, serta sebuah dompet.
Sebagai informasi, untuk hasil tes urine terhadap SB menunjukkan positif metamfetamina. Kepada polisi tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari tersangka berinisial RJ, yang sebelumnya telah lebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, SB dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.








