Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Beraksi di Depan Penginapan, Pengedar Sabu di Rohul Tak Berkutik Diringkus Anak Buah Iptu Dendy

8dbfdab2 445a 4d5f a0e1 f27fdbd5b115

ROKAN HULU – Seorang pria berinisial MN (29) warga Rokan Hulu-Riau diamankan Sat Res Narkoba Polres Rohul, Jumat (16/1) lalu.

Pria berusia 29 tahun itu diringkus anak buah Iptu Dendy Gusrianto gegara kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 26,13 gram.

MN (29) diamankan polisi di depan Penginapan Putri Bungsu, Kelurahan Pasir Pengaraian, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu. sekira pukul 00.10 Wib Jumat (16/1).

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun awak media, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu diketahui merupakan warga Kecamatan Rambah yang kesehariannya berprofesi sebagai wiraswasta.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di kawasan Pasir Pengaraian.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi,” ujar IPTU Dendy kepada rekan media, Ahad (18/1).

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Iptu Dendy, petugas menemukan satu paket sabu dalam plastik klip bening, satu kaca pirex, satu mancis, serta satu unit handphone Android merek OPPO warna hitam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial I. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok sabu tersebut.

Selain itu, hasil tes urine terhadap MN menunjukkan positif metamfetamina. Tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Rokan Hulu tak bosan-bosannya mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat kepolisian dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.

68 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png