Sita Aset Bandar Hingga Rp 3,16 Miliar, Ditresnarkoba Polda Jateng Bongkar TPPU Narkotika

Sita Aset Bandar Hingga Rp 3,16 Miliar, Ditresnarkoba Polda Jateng Bongkar TPPU Narkotika

Semarang – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan narkotika dengan total nilai aset mencapai lebih dari Rp 3,16 miliar.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir, didampingi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, saat konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Rabu (31/12).

Kombes Pol Anwar Nasir menjelaskan, pengungkapan perkara TPPU narkotika ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus tindak pidana narkotika yang sebelumnya telah ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Jateng.

“Kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan tindak pidana narkotika yang kemudian kami telusuri aliran dananya hingga mengarah pada tindak pidana pencucian uang,” ujar Anwar.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah aset yang diduga kuat berasal dari hasil kejahatan narkotika.

Total nilai aset yang disita mencapai lebih dari Rp 3,16 miliar, baik dalam bentuk uang tunai maupun aset lainnya.

Anwar bilang, pengungkapan TPPU ini menjadi bagian dari komitmen Polda Jawa Tengah untuk memberantas peredaran narkotika secara menyeluruh, tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga memutus aliran dana dan jaringan kejahatan hingga ke akar-akarnya.

“Penindakan tidak berhenti pada pelaku peredaran narkoba saja, tetapi juga pada upaya memiskinkan bandar dengan menelusuri dan menyita hasil kejahatannya,”  pungkasnya.

Exit mobile version