Eks PJ Wako Pekanbaru Muflihun
Pekanbaru – Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau, Muflihun, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Gugatan ini diajukan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyitaan sejumlah aset miliknya oleh penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau beberapa waktu lalu.
Berdasarkan data dari laman resmi sipp.pn-pekanbaru.go.id, permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada Jumat, 22 Agustus 2025, dengan nomor perkara Pid.Pra/2025/PN.Pbr.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 3 September 2025.
Penyitaan aset yang dipersoalkan berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020–2021, yang sebelumnya disebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp195,9 miliar.
Menanggapi gugatan tersebut, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menyampaikan bahwa pihak kepolisian siap menghadapi proses hukum yang ada.
“Tidak masalah, itu adalah hak setiap warga negara untuk mengajukan praperadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik tentu siap menghadapi gugatan tersebut,” kata Anom, Selasa (26/8/2025).
Sementara itu, kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, menegaskan bahwa langkah hukum ini bukanlah bentuk perlawanan terhadap aparat penegak hukum, melainkan murni sebagai upaya menegakkan prinsip keadilan.
“Ini bukan untuk melawan institusi penegak hukum. Permohonan praperadilan diajukan semata-mata demi menegakkan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana dijamin konstitusi,” ujar Ahmad Yusuf.
Ia juga menekankan bahwa setiap tindakan hukum harus didasarkan pada asas due process of law dan tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah.
“Sebagai warga negara, Pak Muflihun berhak memperoleh perlakuan hukum yang adil. Harapan kami, praperadilan ini dapat dikabulkan, sehingga nama baik beliau bisa dipulihkan,” tambahnya.
Sebelumnya, penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau telah menggelar ekspose perkara bersama tim Kortas Tipikor Mabes Polri pada Selasa (17/6/2025), terkait penyidikan kasus dugaan SPPD fiktif tersebut.








