SIAK – Satu unit sepeda motor dinas yang seharusnya digunakan untuk operasional Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, kini menjadi perbincangan hangat setelah diketahui digadai ke salah seorang warga.
Kendaraan berpelat merah itu digadaikan oleh almarhum Kepala Kampung Pinang Sebatang, Arizal, kepada seorang warga Perawang bernama Lisna dengan pinjaman uang senilai Rp32 juta.
Peristiwa itu terjadi pada 2 Mei 2025 lalu, saat Arizal masih aktif menjabat sebagai Kepala Kampung. Dengan alasan kebutuhan mendesak, ia menjaminkan motor dinas kampung kepada Lisna sebagai jaminan utang pribadi. Tak lama berselang, Arizal meninggal dunia akibat sakit.
Menurut Lisna, ia sudah berupaya menghubungi pihak keluarga almarhum untuk mencari solusi, namun belum ada hasil yang jelas hingga kini.
“Saya meminjamkan uang karena rasa percaya. Sekarang almarhum sudah tiada, saya berharap ada itikad baik dari keluarga atau pemerintah kampung untuk menyelesaikannya,” timpal warga Perawang itu.
Menyikapi hal itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Siak, Fally Wurendaresto, memberikan penjelasan tegas mengenai status kendaraan tersebut.
Ia bilang bahwa motor dinas yang digadaikan itu bukan milik Pemerintah Kabupaten Siak, melainkan milik Pemerintah Kampung Pinang Sebatang.
“Aset itu milik kampung, bukan Pemkab. Dana pengadaannya bersumber dari APBN dan APBD, sehingga pengelolaannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah kampung yang bersangkutan,” jelas Fally.
Lebih lanjut, Fally menyebut tindakan menggadaikan aset kampung merupakan pelanggaran hukum.
“Setiap aset kampung, baik berupa kendaraan bermotor maupun barang inventaris lainnya, dilarang dijual atau digadai. Itu jelas perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Ia juga meminta agar masyarakat melaporkan temuan tersebut ke Badan Permusyawaratan Kampung (Bapekam).
“Silakan adukan ke Bapekam karena mereka adalah wakil rakyat di tingkat kampung,” sambungnya.
Fally juga bilang, pihak Inspektorat tidak akan tinggal diam jika laporan resmi masuk. “Apabila ada laporan yang masuk secara resmi, kami akan turun melakukan pemeriksaan ke kampung tersebut,” ujarnya.
Hal ini, kata dia, penting untuk memastikan tata kelola aset kampung berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan oleh aparatur kampung.
Selain itu, Fally juga menegaskan bahwa pinjaman uang yang dilakukan almarhum Arizal bersifat pribadi dan tidak berkaitan dengan keuangan negara.
“Itu merupakan kepentingan pribadi almarhum, bukan kegiatan atau belanja resmi pemerintah kampung. Jadi tidak ada tanggung jawab uang negara untuk membayar,” tandasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap tanggungan atau utang yang ditinggalkan seseorang setelah meninggal dunia menjadi kewajiban ahli waris.
“Sesuai hukum Islam, segala utang-piutang yang ditinggalkan oleh seseorang wajib diselesaikan oleh ahli waris atau keluarganya. Jadi, pihak kampung maupun Pemkab tidak punya kewajiban untuk melunasi pinjaman pribadi tersebut,” pungkas Fally menyudahi.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian banyak pihak di Kabupaten Siak. Masyarakat berharap agar penyelesaiannya dilakukan secara arif, tanpa merugikan warga maupun menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola aset kampung khususnya di Kabupaten Siak di masa depan.








