Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil di luar struktur kepolisian, kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun.
Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pada Kamis, 13 November 2025.
Putusan tersebut berdampak langsung terhadap puluhan perwira tinggi Polri yang saat ini menjabat di berbagai kementerian dan lembaga negara, termasuk Ketua KPK Komjen Pol Setyo Budiyanto.
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menegaskan seluruh polisi aktif yang sedang berkarier di lembaga sipil harus ditarik kembali atau diberi pilihan untuk mengundurkan diri.
“Dengan keputusan MK tersebut, mau tidak mau semua personel harus ditarik kembali atau diberikan opsi untuk mengundurkan diri sehingga bisa alih status menjadi PNS atau pensiun dini,” ujar Bambang, Kamis (13/11).
Bambang bilang bahwa ketentuan itu berlaku bagi siapa pun, termasuk Ketua KPK.
“Putusan MK tersebut juga berlaku untuk Ketua KPK Komjen Pol Setyo Budiyanto. Sejak pemilihan Firli Bahuri sebagai ketua KPK dulu, saya sudah sampaikan bahwa pejabat dari Polri harus pensiun dini atau mengundurkan diri,” tegasnya.
Data dari pemberitaan media dan pemantauan mutasi menunjukkan sejumlah perwira tinggi berikut:
• Komjen Pol Setyo Budiyanto – Ketua KPK
• Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho – Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan
• Komjen Pol Panca Putra Simanjuntak – Penugasan di Lemhannas
• Komjen Pol Nico Afinta – Sekjen Kementerian Hukum dan HAM
• Komjen Pol Marthinus Hukom – Kepala BNN
• Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo – Kepala BSSN
• Komjen Pol Eddy Hartono – Kepala BNPT
• Irjen Pol Mohammad Iqbal – Irjen DPD RI
Menurut Bambang, tugas Polri secara konstitusional hanya terkait dengan pelayanan masyarakat, penegakan hukum, serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban.
“Putusan MK menegaskan bahwa Polri harus kembali ke khitah-nya sebagai pemegang amanat negara terkait tugas-tugas kepolisian: melindungi, mengayomi, menjaga kamtibmas dan menegakkan hukum,” jelas Bambang.
Bambang juga menilai bahwa penempatan polisi aktif melalui penugasan Kapolri atau Peraturan Presiden bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Peraturan atau penugasan Kapolri tidak lebih tinggi daripada UU Nomor 2 Tahun 2002 yang mengatur tugas-tugas Kepolisian,” timpalnya.
Terkait putusan MK yang bersifat final dan mengikat, seluruh perwira Polri aktif di jabatan sipil harus kembali ke institusi Polri atau mengambil opsi pensiun. Pemerintah dan Polri kini harus menyusun mekanisme penarikan dan alih status sesuai ketentuan baru.








