Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Menjaga Tuah Demokrasi dari Kampung: Tertib Hukum Pemilihan RT dan RW

Menjaga Tuah Demokrasi dari Kampung: Tertib Hukum Pemilihan RT dan RW

Penulis : Dr.Irfan Ardiansyah.SH.MH.CPL Akademisi & Praktisi Hukum


RE.~ Orang Melayu sejak dahulu memahami bahwa memimpin bukan soal duduk di depan, melainkan

soal dipercaya. Sebab ada pesan lama yang jarang dilupakan: “yang didahulukan selangkah,

yang ditinggikan seranting.” Artinya, pemimpin tidak diangkat terlalu tinggi agar tidak terpisah dari orang banyak. Dari situlah kebiasaan memilih Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga berakar—lahir dari mufakat, tumbuh dari kepercayaan.

Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2002 tentang Rukun Tetangga dan Rukun

Warga telah meletakkan dasar itu dengan terang. Ketua RT dan RW dipilih langsung oleh warga.

Suara warga menjadi pangkal, bukan pelengkap. Mekanisme ini sejalan dengan adat yang

berkata, “kok bulat boleh digulingkan, kok pipih boleh dilayangkan,” menandakan bahwa keputusan bersama hanya sah bila benar-benar disepakati.

Namun ketika Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2025 hadir membawa aturan baru, hati warga mulai bertanya pelan. Bukan bertanya dengan suara keras, tetapi dengan rasa yang mengganjal.

Orang tua-tua mengingatkan, “niat elok jangan salah langkah, maksud baik jangan melanggar adat.” Penataan boleh dilakukan, tetapi jika sampai mengubah cara orang memilih

pemimpinnya, maka yang terusik bukan prosedur, melainkan marwah.

Dalam adat Melayu, ada susunan yang tidak boleh terbalik. “Berjenjang naik, bertangga turun,” itulah tanda tertib.

Nilai ini sejalan dengan asas hukum lex superior derogat legi inferiori: aturan yang lebih rendah tidak boleh melangkahi yang lebih tinggi. Jika Perda sudah menetapkan pemilihan langsung oleh warga, maka aturan di bawahnya sepatutnya menjaga jalan, bukan

memindahkan tujuan. Bila tujuan berpindah, orang kampung akan berkata, “yang disangka lurus rupanya berliku.”

Keresahan juga menyentuh soal kepastian. Orang Melayu tidak suka aturan yang berubah-ubah.

“Sekali kata terlepas, pantang ditarik kembali.” Hukum pun demikian. Ketika warga telah memahami satu cara memilih, lalu datang lapisan baru yang menentukan siapa layak dan siapa tidak sebelum suara diberikan, maka kepercayaan bisa tergerus—bukan karena warga melawan, tetapi karena arah menjadi kabur.

Melayu tidak menolak bimbingan. Petuah dan nasihat justru dijunjung.

Namun selalu ada batas yang dijaga. “Menegur cukup berlapik, mengajar cukup bersampiran.”Pemerintah boleh

membina, boleh mengatur administrasi, tetapi hak memilih hendaknya tetap berada di tangan warga.

Jika tidak, pemilihan tinggal nama, sementara keputusan telah lebih dulu ditentukan.

RT dan RW adalah halaman depan demokrasi. Di sanalah warga belajar adil, belajar menerima kalah dan menang.

Bila halaman itu diatur terlalu ketat, orang tak lagi betah duduk bersila. Sebab

dalam petuah Melayu disebutkan, “kampung akan sunyi bila mufakat ditinggal.”

Pada akhirnya, tertib hukum dan adat tidak boleh dipertentangkan. Keduanya saling menguatkan.

“Adat dijaga, hukum ditegakkan, barulah negeri bertuah.” Selama Perda dijunjung, aturan pelaksana berjalan berlapik, dan suara warga tetap menjadi pangkal, demokrasi di kampung

sendiri akan tetap hidup—tidak gaduh, tetapi berwiba

58 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png