Bupati Siak Dr.Afni Z Saat Mediasi Bersama Pihak Perusahaan dan Warga Kampung Tumang
Siak,— Mediasi antara warga Kampung Tumang dan PT.Seraya Sumber Lestari (PT.SSL), Bupati Siak, Afni, mengungkap adanya dugaan praktik jual beli lahan ilegal yang dilakukan oleh oknum karyawan perusahaan.
Mediasi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Indra Praja, Kantor Bupati Siak, Kamis (12/6) petang.
Afni menyampaikan bahwa berdasarkan laporan dan temuan di lapangan, terdapat indikasi kuat bahwa sejumlah oknum di internal PT.SSL telah memperjualbelikan lahan milik perusahaan kepada masyarakat, yang kemudian berujung penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh aparat desa dan kecamatan.
“Warga kita ini hanya jadi korban. Ada oknum nakal yang bermain, memperjualbelikan lahan dengan cara yang tidak sah,” ujar Afni di hadapan peserta mediasi sore itu.
Agar hal serupa tidak terulang kembali, Afni dengan tegas mengimbau agar tidak ada lagi penerbitan SKT di lokasi yang bersinggungan dengan lahan perusahaan.
“Saya ingatkan, jangan ada lagi penerbitan SKT di area tersebut. Mohon kerja sama yang baik dari kepala kampung dan camat untuk menghindari hal serupa terulang,” tegasnya.
Tak hanya itu, dalam kesempatan yang sama, Afni juga menyinggung aktivitas PT.SSL yang diduga mengelola lahan pada kawasan gambut dalam, yang menurutnya tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Afni bahkan mengungkap fakta keberadaan PT.SSL di wilayah lain seperti Bengkalis, yang izin operasinya telah dibekukan.
“Kalau saya tidak salah, PT.SSL juga ada di Bengkalis, dan setahu saya, izinnya sudah dicabut karena beroperasi di lahan gambut dalam,” ucap Afni kepada Samuel, Direktur Utama PT.SSL yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Meski menyampaikan kritik, Afni tetap menunjukkan pendekatan persuasif dengan mengajak semua pihak untuk bersinergi menyelesaikan persoalan tanpa konflik berkepanjangan.
“Mohon izin, saya kenal baik dengan pemilik perusahaan, kita semua berteman. Harapan saya, mari kita selesaikan masalah ini dengan cara yang baik,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT.SSL belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan “Gambut dalam” tersebut.









