Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Pembunuhan di Tualang Dihadiahi Timah Panas Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Pembunuhan di Tualang Dihadiahi Timah Panas Polisi

SIAK — Kepolisian Resor (Polres) Siak akhirnya berhasil meringkus Ikhsan (44), pelaku pembunuhan sadis terhadap Novrianto (39) di Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.

Tersangka ditangkap pada Rabu malam (28/10) di  Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, setelah sempat berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas.

Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Tidar Laksono, bilang bahwa saat dilakukan penyergapan, tersangka mencoba kabur dan mengabaikan peringatan polisi.

“Tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Petugas kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku menggunakan timah panas di kedua kakinya,” ujar AKP Tidar di Siak, Jumat (31/10).

Setelah dilumpuhkan, Ikhsan langsung diamankan oleh tim opsnal Polres Siak dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Kedua kakinya kini tampak terbalut perban putih akibat luka tembak yang diterimanya. Polisi kemudian menggiring tersangka ke Mapolres Siak untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dijelaskan AKP Tidar, pelarian Ikhsan berakhir di sebuah usaha kandang sapi milik rekannya di kawasan Tampan, Pekanbaru.

“Tersangka bersembunyi di kandang sapi milik temannya. Dari hasil pemeriksaan, dia mengaku sedang mencari uang untuk biaya kabur ke Jambi, namun gagal karena tidak memiliki cukup dana,” kata Tidar menjelaskan.

Penyidik mengungkap bahwa sebelum kejadian, korban dan tersangka saling mengenal melalui aplikasi MiChat, yang kemudian berujung pada pertemuan di Perawang.

Namun, hubungan keduanya justru berakhir tragis setelah pelaku menghabisi nyawa korban dengan benda tajam dan menguburnya di kebun singkong milik warga.

Setelah mengeksekusi korban, Ikhsan sempat melarikan diri dan berpindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.

“Kami sudah melakukan pelacakan intensif hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan. Tindakan tegas diambil sesuai prosedur karena pelaku tidak kooperatif dan berusaha kabur,” tegas Kasat Reskrim.

Di hadapan penyidik, Ikhsan mengaku menyesali perbuatannya dan tampak terpukul dengan nasib yang kini menimpanya.

“Saya khilaf, menyesal, dan tidak tahu harus bagaimana lagi,” lirihnya saat digiring ke Mapolres Siak dengan kondisi kaki terbalut perban.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

58 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png