Medan, โ Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi Partai Golkar, Megawati Zebua, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pramugari maskapai Lion Air.
Hal ini membuat yang bersangkutan terancam hukuman, dan sekaligus PAW dari jabatannya.
Informasi yang beredar di kalangan media, penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan penyidik di Polda Sumut pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Media sudah mencoba mengonfirmasi kepada Akp Aman Kanit PPA, yang menangani kasus tersebut. Namun, sejauh ini belum mendapat jawaban.
Kasus ini bermula dari video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi Megawati Zebua diduga melakukan tindakan tidak pantas dan disertai kekerasan terhadap seorang pramugari Lion Air di dalam pesawat.
Video tersebut menuai kecaman luas dari masyarakat dan memunculkan desakan agar aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu.
Sementara itu, pihak Polda Sumut memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional, meskipun yang bersangkutan merupakan pejabat publik.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai mencerminkan arogansi kekuasaan yang berujung pada tindakan melanggar hukum, sekaligus menjadi ujian bagi penegakan hukum yang adil tanpa melihat jabatan atau status sosial pelaku.
Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani melalui Kasi Humas Aipda Motivasi Gea, membenarkan pihak Wings Air telah datang di Polres Nias, dan melaporkan kasus ini.
โIya, memang benar pihak daripada Wings Air melaporkan kasus tersebut,โ kata Motivasi.
Aipda Motivasi Gea menjelaskan, pelapor adalah salah seorang pramugari Wings Air berinisial LCK (28), perempuan, yang berdasarkan alamat di KTP, pelapor berasal dari Manado. Sedangkan terlapor adalah MZ.
Polda Sumut Gelar Perkara Kasus Penganiayaan Lidya Christine
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menyampaikan perkembangan terbaru terkait laporan dugaan tindak pidana kekerasan fisik dan atau penganiayaan yang dialami oleh Lidya Christine Kabrahanubun. Kasus tersebut kini telah memasuki tahap rencana gelar perkara penetapan tersangka.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/SP2HP/2101/X/RES.1.6./2025/Ditreskrimum tertanggal 3 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Kasubdit V/Remaja Anak dan Wanita (Renakta), Kompol M. Ikman Adeputra, S.I.K., M.H., dijelaskan bahwa penyidik telah menerima hasil pemeriksaan laboratorium forensik terkait perkara tersebut.
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/221/IV/2025/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, yang dilayangkan Lidya Christine pada 17 April 2025. Dalam laporan itu, Lidya mengaku menjadi korban penganiayaan yang terjadi pada Minggu, 13 April 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di Jl. Pelud Binaka, Desa Binaka, Kecamatan Gunung Sitoli, dalam penerbangan IW 1267.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/428/VI/2025/Ditreskrimum tertanggal 17 Juni 2025, serta SP.Sidik/657/VIII/2025/Ditreskrimum tertanggal 19 Agustus 2025. Hasil pemeriksaan teknis laboratorium forensik tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan Teknis No. Lab: 5581/FKF/2025 tanggal 22 September 2025.
Dalam surat tersebut, pihak kepolisian menyampaikan bahwa tahap selanjutnya adalah gelar perkara untuk penetapan tersangka.
โApabila ada keluhan atau pertanyaan dapat menghubungi penyidik AKP Aman P. Bangunsyah di nomor 0812-6266-0049, atau penyidik pembantu Bripka Juita Novriana di nomor 0822-7393-9307,โ demikian tertulis dalam SP2HP tersebut.
Dengan adanya perkembangan ini, masyarakat berharap proses hukum dapat segera menemukan titik terang dan memberikan keadilan bagi pihak pelapor.








