Masyarakat Siak Wajib Tahu, Disdukcapil Alihkan Layanan Administrasi Kependudukan ke Mal Pelayanan Publik

Masyarakat Siak Wajib Tahu, Disdukcapil Alihkan Layanan Administrasi Kependudukan ke Mal Pelayanan Publik

SIAK Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Siak memindahkan layanan administrasi kependudukan ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Siak, mulai Senin (10/11/2025).

Langkah  ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan publik yang terintegrasi, cepat, dan transparan.

Plt. Kepala Disdukcapil Kabupaten Siak, Susilawati, menjelaskan bahwa seluruh pelayanan yang sebelumnya dilakukan di kantor Disdukcapil kini sepenuhnya beroperasi di MPP, yang berlokasi di Komplek Perkantoran Bupati Siak.

“Mulai hari ini, seluruh pelayanan administrasi kependudukan kami alihkan ke Mal Pelayanan Publik. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil karena semua layanan sudah tersedia secara lengkap di MPP,” ujar Susilawati, Senin (10/11).

Dia bilang, bahwa pemindahan layanan ini bertujuan untuk memaksimalkan kinerja pelayanan publik, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan tanpa harus berpindah-pindah tempat.

“Layanan yang bisa diurus di MPP antara lain penerbitan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran, akta kematian, serta surat keterangan pindah WNI dan berbagai layanan administrasi kependudukan (Adminduk),” jelasnya.

Selain memindahkan layanan, Disdukcapil juga melakukan pendampingan kepada masyarakat yang masih datang ke kantor lama. Petugas diarahkan untuk memberikan penjelasan dan mengarahkan masyarakat menuju MPP agar tidak terjadi kebingungan dalam masa transisi pelayanan.

“Kami sudah menyiagakan petugas di kantor lama untuk membantu mengarahkan warga. Semua dilakukan agar masyarakat tidak merasa kesulitan dengan sistem baru ini,” timpalnya.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak, Suparni, menyambut baik langkah Disdukcapil tersebut.

Suparni berujar, bahwa integrasi layanan ini menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan pelayanan publik satu pintu yang efisien dan terkoordinasi.

“Selain layanan Adminduk, kami juga menambahkan fasilitas pembayaran air PAM khusus bagi warga Kecamatan Mempura yang mulai bisa dilakukan langsung di MPP,” ujar Suparni.

Menurut Suparni, DPMPTSP terus mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Siak yang memiliki layanan publik agar terintegrasi penuh ke MPP.

Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.

“Kami terus melakukan sosialisasi dan koordinasi lintas OPD. Tujuannya agar masyarakat bisa mendapatkan semua jenis pelayanan dalam satu lokasi, dengan standar waktu dan kualitas pelayanan yang lebih baik,” tegasnya.

MPP Kabupaten Siak kini menjadi pusat pelayanan terpadu yang menampung berbagai jenis urusan publik, mulai dari administrasi kependudukan, perizinan usaha, hingga pembayaran utilitas daerah.

Pemerintah Kabupaten Siak menargetkan, integrasi penuh seluruh layanan publik ke dalam MPP akan rampung sebelum akhir tahun 2025 sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan publik yang efektif, transparan, dan akuntabel.

Exit mobile version