Padang.~ Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat kembali menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis ganja di wilayah Sumbar.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka yang berperan sebagai kurir hingga pengendali.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Bukittinggi–Medan, Jorong Batang Palupuh, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam.
Diketahui bahwa para tersangka memanfaatkan situasi bencana untuk melakukan peredaran narkotika jenis ganja.
Diketahui bahwa tiga provinsi di Sumatera terdampak bencana banjir bandang dan longsor.
Oleh karena itu, petugas terkait, pemerintah, dan masyarakat sedang berjuang melakukan penanganan.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Riki Yanuarfi, mengungkapkan, para pelaku memanfaatkan situasi bencana untuk melancarkan aksinya.
“Betul, mereka memanfaatkan situasi bencana untuk menjalankan peredaran narkotika,” tegasnya,saat dikonfirmasi TribunPadang, Rabu malam.
Ia menambahkan, BNNP Sumbar terus melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran narkotika, termasuk memantau pergerakan kurir maupun bandar, baik yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan maupun yang telah bebas.
“BNN tetap melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kurir maupun bandar narkoba,” sebutnya.
Kronologi Pengungkapan Peredaran Ganja
Brigjen Pol Riki Yanuarfi, mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait rencana pengiriman ganja dari Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, menuju Bukittinggi.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menghentikan satu unit mobil Toyota Hiace warna silver dengan nomor polisi BA 7019 MAA,” ujar Brigjen Pol Riki Yanuarfi.
Dari dalam kendaraan tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki berinisial APP dan AS.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat karung besar di bagian belakang mobil.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat nagari setempat serta saksi masyarakat.
Dari empat karung tersebut, petugas menemukan 100 paket besar narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik dan lakban cokelat.
“Para pelaku mengakui barang tersebut merupakan ganja yang dijemput dari Panyabungan dan akan diantarkan kepada seseorang berinisial S,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan S di rumahnya di Kampung Ladang Hutan, Kenagarian Koto Tinggi, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam.
Hasil pemeriksaan, S mengakui telah menyuruh A untuk menjemput ganja tersebut dari Panyabungan.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan tiga tersangka, yakni APP (35) yang berprofesi sebagai sopir, AS (38) karyawan swasta, serta S (53) yang bekerja sebagai petani.
Selain ganja, BNNP Sumbar turut menyita barang bukti non-narkotika berupa tiga unit telepon genggam dari berbagai merek serta satu unit mobil Toyota Hiace yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor BNNP Sumatera Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BNNP Sumatera Barat juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui saluran resmi BNN demi mewujudkan Sumatera Barat Bersih Narkoba (Bersinar) menuju Indonesia Emas 2045.***






