Mahfud MD Usul Masa Jabatan Kapolri Dibatasi Maksimal 3 Tahun, Ini Pertimbangannya

Ilusterasi PJU Polri

JAKARTA.riauexpose.com — Wacana pembatasan masa jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) kembali mencuat.

Anggota Komite Percepatan Reformasi Polri (KPRP), MahfudMahfud MD, mengusulkan agar masa jabatan Kapolri dibatasi maksimal tiga tahun.

Menurut Mahfud, idealnya seorang Kapolri hanya menjabat selama dua tahun. Perpanjangan jabatan dimungkinkan jika situasi menuntut, namun tidak boleh melebihi tiga tahun.

“Pembatasan ini penting agar regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri berjalan sehat,” ujar Mahfud dalam keterangannya.

Mahfud menjelaskan, masa jabatan pimpinan yang terlalu panjang berpotensi menghambat sirkulasi jabatan di internal Polri, khususnya bagi Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen).

Kondisi tersebut dapat menyebabkan stagnasi karier bagi anggota yang sebenarnya memiliki prestasi dan kompetensi.

“Kalau pucuk pimpinan terlalu lama, gerbong di bawahnya ikut tersumbat. Akibatnya, promosi dan mutasi tidak berjalan normal,” jelasnya.

Selain menjaga dinamika organisasi, pembatasan masa jabatan Kapolri juga dinilai dapat mencegah kejenuhan kepemimpinan serta menjaga energi reformasi tetap berjalan.

Terkait mekanisme penerapan, Mahfud menegaskan bahwa pembatasan tersebut tidak harus diatur melalui perubahan undang-undang.

Menurutnya, cukup melalui kebijakan Presiden atau konvensi ketatanegaraan yang menjadi komitmen moral kepala negara.

“Tidak perlu undang-undang baru. Yang penting ada rambu-rambu dari Presiden,” tegas Mahfud.

Ia juga membantah anggapan bahwa usulan ini ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah menjabat hampir lima tahun.

Mahfud menegaskan, gagasan tersebut murni untuk perbaikan sistem dan tidak berkaitan dengan individu tertentu.

“Ini bukan soal personal. Ini soal tata kelola kepolisian ke depan,” pungkasnya.

Exit mobile version