Penulis : Dona Chania Mahasiswa Universitas Lancang Kuning, Pekanbaru, Riau
PEKANBARU.— Ketika kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia terus menurun, satu gagasan yang dulu dianggap tabu kini mulai dilirik, lustrasi hukum.
Sebuah langkah radikal yang tak hanya menyentuh permukaan, tapi menargetkan akar permasalahan, korupsi struktural di tubuh aparat penegak hukum.
“Kita sedang berbicara bukan soal membalas, tapi soal menyelamatkan. Lustrasi bukan untuk menghukum masa lalu, melainkan memberi masa depan yang lebih bersih,” ujar Prof. Eko Satriawan, pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, dalam diskusi publik di Jakarta. Kamis (12/6) lalu.
Selama dua dekade terakhir, lembaga seperti Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan tak henti menjadi sorotan. Dari dugaan jual-beli perkara, suap dalam vonis, hingga kriminalisasi terhadap mereka yang menyuarakan kebenaran.
Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dulunya simbol harapan, kini dianggap mandul pasca revisi Undang-Undang KPK pada 2019.
“OTT menurun drastis. Publik kehilangan harapan. Kita bukan sekadar menghadapi tikus-tikus hukum, tapi kandang yang membiarkan mereka berkembang biak,” ungkap Nirmala Yustika, peneliti dari Indonesia Legal Watch.
Usulan lustrasi hukum menyasar seluruh aparat penegak hukum: hakim, jaksa, polisi, hingga penyidik KPK. Tujuannya adalah menyaring siapa yang layak dan siapa yang harus keluar dari sistem, berdasarkan rekam jejak, integritas, dan keterlibatan dalam pelanggaran etika atau pidana.
Wacana ini menguat di tengah diskusi publik yang digelar 12 Juni 2025 di Jakarta, di mana sejumlah akademisi, LSM, dan tokoh masyarakat berkumpul untuk membahas urgensi RUU Lustrasi.
Sementara di berbagai daerah, kasus demi kasus yang mencoreng nama institusi hukum terus bermunculan.
Menurut sejumlah pengamat, sistem hukum Indonesia saat ini ibarat rumah tua yang rapuh dimakan rayap. Reformasi hukum dianggap mandek, dan kebijakan hukum yang keluar justru memperlemah upaya pemberantasan korupsi.
“Lustrasi mungkin terasa pahit, tapi seperti amputasi, ia bisa menyelamatkan tubuh yang terinfeksi,” kata Dimas Rahardian, Ketua Koalisi Rakyat untuk Integritas.
Konsep RUU Lustrasi yang sedang disusun mengatur:
• Kriteria aparat yang terlibat dalam pelanggaran etik atau pidana berat
• Mekanisme audit kekayaan dan uji publik
• Tim pelaksana yang independen, melibatkan masyarakat sipil
• Hak banding yang adil namun transparan
Namun tidak mudah. Ada resistensi dari dalam institusi. Dalih independensi seringkali menjadi tameng, dan kekuatan politik yang menikmati status quo bisa saja menggagalkan upaya ini.
“Kita harus jujur. Lustrasi akan mengguncang banyak kursi empuk. Tapi bukankah itu yang memang harus kita lakukan jika ingin membangun ulang kepercayaan?” ujar Lely Kartikasari, Direktur Eksekutif Lembaga Etika Hukum Nasional.






