PEKANBARU — Sebuah ledakan hebat terjadi di salah satu rumah toko (ruko) yang berlokasi di Jalan Arifin Achmad, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, pada Jumat (24/10) malam.
Insiden tersebut diduga kuat akibat kebocoran gas LPG yang memicu ledakan di area dapur, sehingga mengakibatkan plafon ambruk dan tujuh karyawan mengalami luka-luka.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Menurut keterangan resmi Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Pekanbaru, Zarman Candra, melalui Koordinator Komunikasi dan Informasi, Duul Gammar, pihaknya menerima laporan dari seorang warga bernama Rifki sekitar pukul 19.45 WIB.
“Setelah menerima laporan, satu unit mobil pemadam dari Pos Bukit Raya langsung diterjunkan ke lokasi dan tiba enam menit kemudian untuk melakukan tindakan pemadaman,” ujar Duul kepada media Sabtu (25/10)
Setibanya di lokasi, petugas mendapati api telah membakar sebagian ruang dapur ruko. Dengan sigap, tim Damkar melakukan proses pemadaman dan pendinginan untuk mencegah api merembet ke bangunan lain di sekitar lokasi kejadian.
Dalam waktu singkat, api berhasil dikuasai sepenuhnya berkat kecepatan dan koordinasi petugas di lapangan.
Akibat peristiwa tersebut, tujuh orang karyawan yang berada di dalam ruko mengalami luka-lukaakibat terkena serpihan plafon dan percikan api.
Mereka segera mendapatkan pertolongan medis dan kini dalam kondisi stabil. Berdasarkan hasil peninjauan awal, kerugian materiel ditaksir mencapai sekitar Rp50 juta, dengan area yang terdampak seluas 4×4 meter dari total bangunan berukuran 12×8 meter.
Duul bilang, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) sementara, ledakan bersumber dari kebocoran gas di area dapur, yang kemudian terpicu percikan api.
“Kami menduga tekanan gas di dalam ruangan sudah cukup tinggi sebelum ledakan terjadi. Ketika bertemu sumber api, gas langsung meledak dan menyebabkan kerusakan pada struktur bangunan bagian atas,” ungkapnya.
Pihak Damkar menegaskan bahwa kejadian ini merupakan bentuk kelalaian yang harus menjadi pelajaran hukum bagi masyarakat, terutama terkait kewajiban kehati-hatian dalam penggunaan bahan mudah terbakar seperti LPG.
“Dalam konteks hukum perlindungan masyarakat dan keselamatan publik, kelalaian yang berpotensi menimbulkan bahaya bagi orang lain dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum. Oleh karena itu, setiap pengguna gas wajib memastikan seluruh peralatan dalam kondisi aman,” tegas Duul.
Lebih lanjut, Damkar mengingatkan agar masyarakat rutin memeriksa selang dan regulator tabung gas, memastikan tidak ada kebocoran, serta tidak menyalakan api di sekitar area dapur ketika tercium bau gas.
“Langkah pencegahan adalah kunci utama. Satu tindakan ceroboh dapat berakibat fatal tidak hanya pada harta benda, tetapi juga keselamatan jiwa,” imbuhnya.
Sementara itu, aparat kepolisian bersama tim Damkar masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap penyebab pasti ledakan, termasuk mengevaluasi standar keselamatan yang diterapkan oleh pihak pengelola ruko.
Jika ditemukan unsur kelalaian berat, maka proses hukum dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku dalam Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran atau ledakan.
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat Pekanbaru agar lebih waspada dalam penggunaan gas LPG, mengingat potensi bahayanya terhadap keselamatan umum.
Pemerintah daerah pun diimbau memperketat pengawasan terhadap peredaran alat rumah tangga berbasis gas agar seluruhnya memenuhi standar keamanan nasional (SNI).






