PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di Kota Pekanbaru dan mengamankan 10 orang tersangka yang terlibat transaksi sabu di kawasan Jalan Bima, Kecamatan Payung Sekaki.
Pengungkapan yang dilakukan Direktorat Narkoba Polda Riau kalai ini bermula dari Informasi masyarakat yang disampaikan melalui media sosial.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menegaskan pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Setiap laporan masyarakat, apalagi yang disampaikan langsung melalui media sosial, tidak kami anggap sepele. Begitu informasi masuk, langsung kami dalami dan hasilnya terbukti: lokasi itu memang menjadi sarang transaksi narkoba,” tegas Kombes Putu di Pekanbaru, Senin (15/12).
Operasi yang dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita, dimulai pada Selasa (2/12) sekitar pukul 17.30 WIB. Tim Opsnal Subdit I lebih dulu mengamankan tiga tersangka berinisial MS, RU, dan ADA di sebuah pondok kayu di Jalan Bima.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita lima paket sabu seberat 1 gram, sejumlah telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba.
Pengembangan berlanjut keesokan harinya. Pada Rabu (3/12), tim kembali ke lokasi dan menemukan dompet berisi 10 paket sabu dengan berat total 4,19 gram di area rawa-rawa. Barang haram itu diketahui sempat dibuang oleh MS saat hendak melarikan diri.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa MS memperoleh sabu dari seseorang berinisial ST. Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi bergerak cepat dan menangkap ST pada Kamis (4/12) dini hari di Jalan Gabus. Saat diamankan, ST tengah berpesta sabu bersama dua rekannya.
“Di lokasi penangkapan ST, kami menemukan satu paket sabu, tiga butir pil ekstasi, empat unit telepon genggam, uang tunai Rp23,1 juta, serta satu unit mobil Pajero. Ini menegaskan bahwa yang bersangkutan bukan pemain kecil,” kata Kombes Putu dengan nada tegas.
Penggeledahan kemudian dilakukan di rumah ST. Polisi kembali menemukan alat hisap sabu dan dua paket sabu. Penyisiran berlanjut ke sebuah lokasi doorsmeer di sekitar tempat tinggal ST, yang kembali membuahkan hasil berupa dua paket sabu dan satu butir pil ekstasi.
Dari rangkaian pengembangan tersebut, polisi turut mengamankan enam tersangka lainnya masing-masing berinisial FS, DB, A, M, ART, dan AS, sehingga total tersangka yang diamankan mencapai 10 orang.
Kombes Putu menegaskan, Polda Riau tidak akan berhenti pada penangkapan para pelaku lapangan semata.
“Pengungkapan ini adalah pesan tegas bahwa Polda Riau tidak memberi ruang sedikit pun bagi jaringan narkoba. Kami yakin jaringan ini masih memiliki mata rantai ke atas, dan itu yang sedang kami kejar sampai ke akar,” ujarnya.
Berdasarkan hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau, delapan tersangka yakni RU, ADA, FS, DB, A, M, ART, dan AS direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi. Sementara dua tersangka lainnya, MS dan ST, ditetapkan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut karena diduga berperan sebagai pengedar.
Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau. Polisi memastikan penyelidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar dan menutup seluruh jalur peredaran narkoba di wilayah Pekanbaru.






