Umi Basiroh Warga Siak Saat Menerima SIM Geratis
Siak — Senyum kebahagiaan terpancar dari wajah Umi Basiroh, wanita warga Merempan Hulu, Kabupaten Siak, yang menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis dari Satlantas Polres Siak.
Penyerahan SIM gratis itu dilakukan langsung oleh Kasat Lantas Polres Siak, AKP Kaliman Siregar, di Gerai Pelayanan Publik keliling Satlantas Polres Siak yang berlokasi di Kilometer 1, Kecamatan Koto Gasib, Selasa (10/6).
Umi, yang lahir pada 1 Juli 28 tahun silam, mengaku tidak menyangka akan mendapatkan SIM gratis saat memperpanjang SIM C miliknya.
Umi mengungkapkan rasa syukurnya atas pelayanan SIM keliling Satlantas Polres Siak yang sangat membantu masyarakat, terutama bagi mereka yang tinggal jauh dari kantor Satpas SIM di Perawang.
“Petugas SIM kelilingnya juga ramah dan sopan, kami dilayani dengan sangat baik,” ungkapnya.
“Terima kasih Pak Polisi atas pelayanan yang baik bagi kami masyarakat di Kabupaten Siak,” ucapnya penuh syukur.
Kasat Lantas Polres Siak, AKP Kaliman Siregar, menjelaskan bahwa pemberian SIM gratis ini adalah bentuk apresiasi kepada warga yang tertib administrasi dan sebagai salah satu upaya Satlantas Polres Siak untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kelengkapan surat-surat kendaraan.
“Kami berharap dengan adanya pelayanan gratis ini, masyarakat akan semakin disiplin dalam berkendara dan patuh terhadap aturan lalu lintas,” ujar Kaliman.
Selain itu, AKP Kaliman juga mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Siak agar melakukan perpanjangan SIM maupun pengesahan tahunan pajak kendaraan bermotor di gerai keliling pelayanan publik Satlantas Polres Siak.
“Kami siap memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan nyaman bagi masyarakat,” pungkas anak buah AKBP Eka Ariandy Putra itu.








