KUHP Baru 2026, Pelanggar Tertentu Jalani Kerja Sosial

KUHP Baru 2026, Kerja Sosial Gantikan Penjara
KUHP Baru 2026, Kerja Sosial Gantikan Penjara

Jakarta – Pemerintah akan mulai menerapkan skema pemidanaan alternatif berupa kerja sosial bagi pelaku tindak pidana tertentu mulai Januari 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari perubahan pendekatan sistem hukum pidana nasional yang lebih menitikberatkan pada keadilan restoratif dan pemulihan sosial.

Penerapan kerja sosial sejalan dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pada 2 Januari 2026. Regulasi tersebut membuka ruang bagi bentuk pemidanaan selain pidana penjara, khususnya untuk pelanggaran dengan tingkat dampak tertentu.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa kerja sosial dirancang sebagai instrumen reformasi hukum pidana yang tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

“Kita menunggu implementasi KUHP baru yang mulai berlaku 2 Januari,” kata Agus Andrianto di Jakarta, Kamis (1/1).

Menurutnya, tidak semua pelanggaran harus diselesaikan melalui pidana penjara. Untuk kasus tertentu, kerja sosial dinilai lebih relevan dan efektif, sekaligus menjadi solusi untuk menekan masalah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.

https://riauexpose.com/sepanjang-2025-polda-riau-ptdh-33-personel-turun-dari-tahun-sebelumnya/

Agus menambahkan, pemerintah telah menyiapkan berbagai aspek teknis, termasuk koordinasi antara lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan pemerintah daerah. Sejumlah lokasi serta jenis pekerjaan sosial telah dipetakan guna mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.

Pelaksanaan kerja sosial nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan karakteristik pelanggaran yang dilakukan oleh terpidana. Pemerintah juga memastikan seluruh mekanisme lintas lembaga, termasuk kerja sama dengan Mahkamah Agung, telah disiapkan agar kebijakan ini berjalan efektif dan memiliki kepastian hukum.

Dengan diberlakukannya KUHP baru, pemerintah menargetkan sistem pemidanaan di Indonesia menjadi lebih berimbang, manusiawi, serta berorientasi pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial.

Exit mobile version