SIAK.– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak menggelar sosialisasi bagi pemilih khusus di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Siak Sri Indrapura, Selasa (15/10/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi warga binaan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kepala Rutan Siak, Tonggo Butarbutar, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif KPU Siak dalam memberikan sosialisasi terkait hak pilih warga binaan.
“Kami sangat mendukung sosialisasi ini, karena hak memilih adalah hak setiap warga negara yang telah dijamin oleh negara. Warga binaan yang berusia 17 tahun dan bukan anggota TNI/Polri berhak menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada,” ujar Tonggo.
Dalam pemaparannya, Komisioner KPU Siak, Dailin Fajri Sormin, menjelaskan bahwa warga binaan di Rutan Siak juga termasuk dalam daftar pemilih khusus.
“Sebanyak 458 warga binaan di Rutan Siak terdaftar sebagai pemilih dalam Pilkada tahun ini, dan kami ingin memastikan mereka memahami proses pemilihan serta pentingnya menggunakan hak pilih mereka pada 27 November mendatang,” kata Dailin.
Dailin juga bilang bahwa secara keseluruhan, Kabupaten Siak memiliki 335.676 pemilih terdaftar, termasuk pemilih di Rutan. KPU Siak berkomitmen untuk memberikan pemahaman yang sama kepada semua pemilih agar partisipasi dalam Pilkada 2024 dapat meningkat.
Tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Riau serta tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Siak telah ditetapkan oleh KPU. Dailin mengajak warga binaan untuk turut serta dalam menentukan masa depan daerah dengan menggunakan hak suara mereka.
Ketua Penyelenggara Pemilihan Kecamatan (PPK) Siak, Irdinansyah, yang turut hadir dalam sosialisasi, juga mengingatkan warga binaan bahwa Pilkada adalah momentum penting bagi pembangunan daerah.
“Melalui suara Anda, kita bisa bersama-sama memilih pemimpin yang tepat untuk memajukan Riau dan Siak ke depan,” ujarnya.








