KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Kuota Haji
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji tahun 2023–2024.
Salah satu penyidikan adalah penelusuran aliran dana ke sejumlah organisasi keagamaan, termasuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan murni untuk kepentingan hukum dan tidak dimaksudkan untuk menyudutkan pihak tertentu.
“Tentunya bukan dalam artian kita mendiskreditkan salah satu organisasi keagamaan tersebut,” kata Asep kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).
Sejak dinaikkan ke tahap penyidikan pada 11 Agustus 2025, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penggeledahan, serta menyita barang bukti yang relevan. Beberapa tokoh yang terkait dengan PBNU juga telah dimintai keterangan, di antaranya Menteri Agama periode 2020–2024, Gus Yaqut, eks Ketum GP Ansor H Isfah Abidal Aziz, serta beberapa pengurus lain.
Menanggapi langkah tersebut, KH Imam Baihaqi atau yang akrab disapa Gus Baehaqi, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum. Menurutnya, NU harus tetap menjunjung tinggi keadilan dan menjaga nama baik organisasi.
“Itu kewajiban KPK atas mandat negara, atas nama rakyat. Enggak masalah. Demi negara dan memenuhi keadilan bagi rakyat, NU dan siapa pun harus hormati proses hukum,” ujarnya.
Gus Baehaqi juga menekankan pentingnya membersihkan NU dari praktik yang tidak sesuai dengan nilai perjuangan organisasi. Ia mengingatkan agar NU tidak dijadikan sarana mencari keuntungan pribadi.
“Jangan sampai PBNU menjadi tempat transit bagi orang-orang yang menggunakan kebesaran NU untuk mencari untung. NU harus kembali pada khidmah sejati untuk agama dan bangsa,” ucapnya.
Ia berpesan kepada KPK agar tetap konsisten dalam menjalankan tugas.
“Kepada KPK, jangan takut pada yang bersalah. Tegakkan keadilan,” pungkasnya.








