KPK Soroti Pergeseran Kuota Haji 2024, Ribuan Jemaah Reguler Tertunda Keberangkatan

KPK Soroti Pergeseran Kuota Haji 2024, Ribuan Jemaah Reguler Tertunda Keberangkatan

Jamaah Haji Indonesia

JAKARTA.~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti persoalan pengelolaan kuota tambahan haji tahun 2024 pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Lembaga antirasuah itu menilai adanya pergeseran kuota dari jemaah reguler ke jemaah haji khusus yang menimbulkan dampak signifikan, baik bagi masyarakat maupun negara.

Wakil Ketua KPK, Budi, menjelaskan bahwa dari total tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi, seharusnya pembagian dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yakni 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Kendati demikian dalam praktiknya, pembagian justru berubah menjadi 50:50 melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.

“Seharusnya kuota reguler mendapat 18.400, tetapi yang terealisasi hanya sekitar 10.000. Artinya ada 8.400 kuota reguler yang dialihkan ke kuota khusus,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).

Menurutnya, perubahan tersebut berdampak langsung pada ribuan calon jemaah haji reguler. Mereka yang seharusnya berangkat pada 2024 harus menunggu lebih lama karena antreannya bergeser.

“Bicara soal kerugian umat, dampaknya terasa pada waktu tunggu yang semakin panjang. Ada jemaah yang semestinya berangkat tahun ini, tapi keberangkatannya tertunda akibat pergeseran kuota,” imbuhnya.

Selain itu, KPK juga mengungkap adanya potensi kerugian keuangan negara yang nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Dugaan kerugian ini muncul dari adanya komitmen fee yang diberikan untuk setiap kuota haji khusus, dengan besaran antara US$ 2.600 hingga US$ 7.000 per kuota.

Budi menambahkan, praktik tersebut diduga melibatkan oknum di Kementerian Agama yang bekerja sama dengan sejumlah penyelenggara perjalanan haji khusus.

“Fokus kami bukan hanya pada kerugian jemaah, tetapi juga pada potensi kerugian negara yang timbul dari mekanisme ini,” tegasnya.

KPK memastikan akan menindaklanjuti kasus ini dengan pendekatan hukum yang berlaku, sekaligus mendorong agar tata kelola penyelenggaraan haji di masa depan lebih transparan dan sesuai regulasi.

Exit mobile version