PEKANBARU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendalaman penyidikan dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah memanggil anggota DPRD Riau, Suyadi, sebagai saksi untuk menguatkan konstruksi hukum kasus tersebut.
Pemeriksaan terhadap Suyadi berlangsung Senin (1/12/2025) di BPKP Perwakilan Provinsi Riau, sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
“Pemeriksaan dilakukan di BPKP Provinsi Riau terhadap saksi Suyadi selaku anggota DPRD. Keterangan saksi diperlukan untuk memperjelas dugaan peran serta pihak-pihak dalam perkara ini,” ujar Budi.
Selain Suyadi, KPK juga memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, yaitu:
• Matnuril, Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan DLHK Riau
• Embiyarman, Plt. Kepala DLHK Riau
• Iwan Pansa, pihak swasta yang diduga mengetahui rangkaian transaksi dan komunikasi terkait perkara
KPK menegaskan bahwa pemanggilan para saksi merupakan bagian dari upaya pendalaman untuk mengurai dugaan pemerasan yang menyeret Abdul Wahid dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara.
Terkait pemanggilan tersebut, Budi belum merinci materi yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan saksi-saksi tersebut. Namun ia menegaskan bahwa setiap keterangan yang diminta akan dijadikan bagian dari pembuktian hukum.
“Materi yang didalami tentu berkaitan dengan dugaan permintaan atau penerimaan gratifikasi maupun pemerasan yang dilakukan oleh tersangka dalam jabatannya. Setiap saksi dimintai keterangan sesuai kapasitas dan pengetahuannya tentang peristiwa,”jelasnya.
KPK memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan untuk memastikan bahwa setiap dugaan penyimpangan anggaran maupun wewenang dapat diungkap terang benderang.
“KPK berkomitmen menuntaskan perkara ini sesuai prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum. Tidak ada yang kebal hukum,” pungkas Budi.






