Pekanbaru — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Untuk menguatkan alat bukti, empat pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Kamis (4/12/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa keempat saksi tersebut diperiksa untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi pada Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Pemprov Riau.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025,” ujar Budi.
Budi merinci identitas para saksi tersebut dengan kode jabatan yang relevan bagi tim penyidik:
“Dipanggil MJK selaku Asisten II Setdaprov Riau, MTOH selaku Kadis Perindustrian, YAN selaku Kepala Biro Hukum, dan SYR selaku ASN Dinas PUPR,” ungkapnya.
Pemeriksaan berlangsung di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.
“Pemeriksaan dilakukan di BPKP Provinsi Riau,” tegas Budi.
KPK menyelidiki dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait kewenangan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Penyidik mendalami aliran dana, dugaan transaksi, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain di lingkungan Pemprov Riau.
Selain Abdul Wahid, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain yaitu, Muhammad Arif Setiawan, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau dan Dani M Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Menurut KPK, pemeriksaan saksi hari ini merupakan rangkaian penting untuk menguatkan konstruksi hukum dan pembuktian unsur tindak pidana korupsi yang disangkakan terhadap Abdul Wahid CS.








