Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

KPK Geledah Kantor Disdik Riau, Telusuri Aliran Dana Kasus Dugaan Pemerasan Gubernur Nonaktif Abdul Wahid

KPK Geledah Kantor Disdik Riau, Telusuri Aliran Dana Kasus Dugaan Pemerasan Gubernur Nonaktif Abdul Wahid

PEKANBARU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Kamis (13/11) dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid (AW).

Pantauan di lokasi menunjukkan, sedikitnya tujuh unit minibus yang membawa tim penyidik KPK terparkir di halaman Kantor Disdik Riau, Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru.

Penggeledahan tersebut dilakukan secara tertutup dengan pengamanan ketat dari aparat Brimob Polda Riau.

Gerbang utama kantor Disdik tampak ditutup penuh oleh petugas keamanan, sehingga aktivitas masyarakat dan pegawai di lingkungan dinas tersebut terhenti sementara.

Awak media hanya dapat memantau dari luar pagar tanpa akses masuk ke ruangan tempat penggeledahan berlangsung.

Seorang petugas keamanan yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa tim penyidik sudah tiba sejak pagi dan langsung masuk ke dalam gedung utama membawa beberapa koper dan berkas. Hingga siang hari, proses penggeledahan masih berlangsung.

“Sejak pagi mereka masuk, ada beberapa mobil dan langsung disambut oleh petugas dari dalam. Semua akses ke dalam ditutup, dan tidak ada pegawai yang boleh keluar-masuk,” ujar pria berbadan tegap itu.

Penggeledahan di Disdik Riau ini merupakan bagian dari serangkaian tindakan pro justitia dalam pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid dan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur, M. Dani Nursalam (MDN).

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (5/11/2025) dalam perkara dugaan pemerasan terhadap pihak-pihak tertentu terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Dalam keterangan resminya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menegaskan bahwa setiap penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan dan disertai pengawasan hukum internal KPK.

“Setiap kegiatan penggeledahan KPK dilakukan secara sah menurut hukum, berdasarkan surat perintah resmi, dan dalam rangka menemukan serta mengamankan alat bukti yang relevan dengan penyidikan perkara,” ujar Ali Fikri.

“Kami memastikan seluruh tindakan KPK berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, proporsionalitas, dan transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK,” timpalnya.

Pasca penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau nonaktif, Kantor Gubernur, dan rumah dinas Sekdaprov Riau, langkah ini mempertegas arah penyidikan lembaga antirasuah terhadap dugaan keterlibatan sejumlah pejabat dalam praktik penyalahgunaan kekuasaan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Sebelumnya, pada Selasa (11/11), tim KPK juga telah menggeledah Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau, dan Rabu (12/11) menyasar Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), yang semuanya berlokasi di kawasan Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru.

61 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png